Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dugaan Pembiaran Hak Anggota, Koperasi TKBM Karya Bakti Kalianget Terindikasi Langgar Asas Kesejahteraan Pekerja

Minggu, Mei 18, 2025, 07:41 WIB Last Updated 2025-05-18T00:41:45Z


Sumenep, Kompasone.com - Sorotan tajam kembali menghantam wajah dunia perkoperasian di Sumenep. Kali ini, bidikan tertuju pada Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Bakti Kalianget, yang disinyalir melakukan praktik abai terhadap hak-hak fundamental anggotanya. Narasi yang terungkap dari internal anggota koperasi mengindikasikan adanya kegelapan informasi terkait jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi hak imperatif setiap pekerja.


Dalam kerangka hukum ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, secara eksplisit mengamanatkan bahwa setiap pekerja berhak atas jaminan sosial dan kesehatan. Koperasi TKBM, sebagai badan hukum yang menaungi para pekerja bongkar muat, memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk memastikan hak-hak tersebut terpenuhi. Fungsi koperasi sebagai wadah perlindungan hak pekerja, termasuk negosiasi upah, jam kerja, hingga akses jaminan sosial dan kesehatan, justru tercoreng oleh dugaan praktik di TKBM Karya Bakti Kalianget.


Rasyid Nahdliyin, seorang aktivis pemerhati kebijakan publik, jauh hari telah mencermati anomali dalam tata kelola TKBM Kalianget. Dengan nada retoris, Rasyid mempertanyakan transparansi kepengurusan dan mekanisme informasi penghasilan kepada anggota. Lebih lanjut, Rasyid melontarkan tudingan keras bahwa "kelalaian ketua TKBM terhadap hak dan jaminan kesehatan merupakan pembiaran yang nyata terhadap nasib anggota TKBM."


Ironi kian mencuat tatkala Rasyid menilai bahwa koperasi ini terkesan "abal-abal" di mata masyarakat Kalianget, terutama dengan absennya prioritas terhadap jaminan kesehatan anggota. Keterangan dari sumber masyarakat menambah pilu potret buram ini, di mana Kartu Tanda Anggota (KTA) TKBM Kalianget hanya berfungsi sebagai legitimasi formal tanpa implikasi substansial terhadap kesejahteraan anggota, termasuk jaminan kesehatan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang lazimnya menjadi hak normatif.


Lebih lanjut, Rasyid menyoroti praktik "kelompok peduli kasih" yang mengandalkan sumbangan anggota sebagai solusi parsial atas ketiadaan jaminan kesehatan yang sistematis. Hal ini bukan hanya janggal, namun juga mengindikasikan ketidakmampuan atau keengganan pengurus koperasi dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai pelindung hak anggota.


Jika dugaan ini terbukti benar, maka Koperasi TKBM Karya Bakti Kalianget berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar perkoperasian dan ketentuan hukum ketenagakerjaan. Ketidakmampuan koperasi dalam memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang layak merupakan bentuk pengingkaran terhadap amanah organisasi dan mereduksi esensi keberadaan koperasi sebagai pilar kesejahteraan anggotanya.


Oleh karena itu, diperlukan audit dan investigasi yang komprehensif oleh pihak berwenang untuk menelisik lebih dalam dugaan pelanggaran ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi harus ditegakkan demi melindungi hak-hak pekerja bongkar muat yang selama ini telah berjasa dalam denyut nadi perekonomian pelabuhan. Jangan sampai keringat dan jerih payah mereka ternodai oleh praktik pengelolaan koperasi yang tidak bertanggung jawab dan abai terhadap kesejahteraan anggotanya. Hukum harus ditegakkan secara tegas demi keadilan dan kepastian bagi para pekerja.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi TKBM Karya Bakti Kalianget belum memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme struktural administrasi manajemen yang dipersoalkan. Tabir ketidakjelasan ini semakin memperkuat urgensi intervensi pihak berwenang demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi pekerja tersebut.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan