Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Admin Grup FB 'Cinta Sedarah' Diamankan Polres Gresik di Denpasar

Minggu, Mei 25, 2025, 20:05 WIB Last Updated 2025-05-25T13:05:46Z

Gresik, kompasone.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik berhasil menangkap pengelola akun Facebook bernama Cinta Sedarah yang sempat menghebohkan warganet dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tersangka diringkus di wilayah Denpasar, Bali, usai proses penyelidikan yang merespons laporan warga.


Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan, pria yang diduga mengelola grup tersebut berinisial IDG (44), merupakan warga Bali yang sehari-hari bekerja sebagai pemandu wisata. Penangkapan berlangsung pada Jumat (24/5) malam.


“Tim langsung diterjunkan untuk melakukan pelacakan terhadap pelaku yang diduga menyebarkan konten menyimpang melalui media sosial,” ujar AKBP Rovan saat memberikan keterangan pers.


Aksi pelaku terungkap setelah sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di grup tersebut, yang diduga tengah merekrut anggota baru di Gresik. Keberadaan forum digital itu dinilai membahayakan, terutama bagi kalangan remaja dan anak-anak.


Masyarakat menyampaikan kekhawatiran terkait potensi penyebaran konten pornografi dan penyimpangan sosial yang disebarluaskan melalui jaringan grup daring tersebut.


Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Gresik segera bergerak cepat dengan melakukan pelacakan digital hingga berhasil menangkap pelaku di luar provinsi.


Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut saat ini IDG sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.


“Benar, pelaku sudah diamankan dan sedang diperiksa untuk mengungkap motif serta pola penyebaran kontennya,” ujar Kombes Jules melalui sambungan telepon, Minggu (25/5).


Diketahui, grup Cinta Sedarah sempat berganti nama menjadi Suka Duka untuk menghindari pelacakan. Pergantian identitas itu menjadi salah satu kendala dalam proses penelusuran.


Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta upaya perlindungan terhadap masyarakat dari paparan konten digital berbahaya. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya anggota lain yang terlibat.


Muh

Iklan

iklan