Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sidang Mediasi Bara Baraya: Tergugat Kembali Mangkir, Kuasa Hukum Warga Soroti Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Selasa, April 08, 2025, 14:10 WIB Last Updated 2025-04-08T09:01:48Z


Makassar, kompasone.com – Sidang mediasi gugatan eksekusi lahan Bara Baraya kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa, 8 April 2025, dengan Nomor Perkara 81/Pdt.Bth/2025/PN Mks. Namun, seperti dua sidang sebelumnya, principal tergugat Itje Sitti Aisyah kembali tidak menghadiri persidangan, memicu kekecewaan dan sorotan dari pihak penggugat.


Sidang yang berlangsung di ruang mediasi PN Makassar dihadiri oleh Hakim Mediator Samsidar Nawawi, S.H., M.H., kuasa hukum tergugat Agusta R. Lasompuh, S.H., M.H., kuasa hukum penggugat Azis Dumpa, S.H., M.H., serta perwakilan warga Bara Baraya selaku penggugat. 


Menurut kuasa hukum penggugat, Azis Dumpa, S.H., M.H., pihaknya sejak awal telah meminta kehadiran langsung principal tergugat karena terdapat keraguan terhadap keabsahan Surat Kuasa yang digunakan untuk mengajukan permohonan eksekusi atas tanah yang disengketakan.


"Dalam mediasi terakhir, kami meminta Itje Sitti Aisyah untuk hadir agar dapat dipastikan apakah benar dia adalah subjek sah yang mengajukan eksekusi. Tapi hingga hari ini yang hadir hanya kuasa hukum tergugat, membawa surat sakit dalam bentuk PDF yang menyebutkan tidak bisa melakukan penerbangan. Padahal sebelumnya sudah disampaikan bahwa dapat menggunakan teleconference jika tidak bisa hadir langsung," tegas Azis.


Lebih lanjut, Azis mengungkapkan bahwa telah ditemukan adanya perbedaan tanda tangan dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan, yang menimbulkan kecurigaan bahwa identitas Itje Sitti Aisyah mungkin digunakan tanpa sepengetahuannya.



"Kami menemukan indikasi kuat bahwa tanda tangan telah dipalsukan. Artinya, bisa jadi Itje Sitti Aisyah tidak pernah mengetahui bahwa namanya digunakan untuk permohonan eksekusi ini. Karena itu, kami tengah mempersiapkan langkah hukum untuk mengajukan dugaan pemalsuan secara pidana," jelasnya.


Pihak penggugat juga menolak surat sakit yang diajukan kuasa hukum tergugat karena tidak dapat diverifikasi keasliannya dan hanya dikirimkan dalam bentuk digital.


Sidang mediasi akan kembali dilanjutkan pada 10 April 2025, dengan batas waktu mediasi yang segera berakhir. Hakim mewajibkan principal tergugat untuk hadir secara langsung atau melalui teleconference sebagai bentuk itikad baik dalam proses penyelesaian sengketa.


Namun, mangkirnya Itje Sitti Aisyah dalam tiga kali mediasi berturut-turut telah menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat Bara Baraya yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah yang mereka tempati.


Warga dan kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini dan tidak segan membawa persoalan ke ranah pidana jika terbukti ada penyalahgunaan identitas atau pemalsuan dokumen dalam proses eksekusi.


-VAL

Iklan

iklan
iklan