Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Eksekusi Showroom Mazda Pettarani Dipastikan Sah, Kuasa Hukum Pemohon: Tidak Ada Kesepakatan, Ini Murni Putusan Pengadilan

Senin, April 28, 2025, 13:16 WIB Last Updated 2025-04-28T06:17:00Z

 


Makassar, kompasone.com – Di tengah penolakan dan aksi unjuk rasa dari massa, kuasa hukum pemohon eksekusi, Hj. Ulil Amri, S.H., M.H., menegaskan bahwa eksekusi lahan showroom Mazda Pettarani yang berlangsung pada Senin (28/4/2025) telah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.


Ulil menyatakan, eksekusi ini berlandaskan pada putusan perkara perdata Nomor 175 antara Soedirjo Aliman dan Eddy Aliman (penggugat) melawan Ricky Tandiawan (tergugat), yang sudah melewati seluruh tahapan proses hukum: mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding di Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung.


"Semua bukti dan argumen sudah diuji di persidangan. Mereka juga pernah mengajukan perlawanan eksekusi, namun tetap dinyatakan sah untuk dieksekusi. Tidak ada lagi alasan hukum untuk menolak eksekusi ini," tegas Ulil saat ditemui di lokasi eksekusi.


Ulil menjelaskan, sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak tahun 1996, bermula dari perkara antara Soedirjo Aliman melawan Timurama. Meski Timurama kalah di pengadilan, pada tahun 2009 perusahaan itu justru menjual tanah tersebut kepada Ricky Tandiawan, memicu gugatan baru pada tahun 2011.


"Gugatan tahun 2011 menghasilkan kemenangan untuk Eddy Aliman. Penetapan eksekusi sudah terbit sejak 2018, tapi baru hari ini, Alhamdulillah, bisa terlaksana," beber Ulil.


Ulil menambahkan bahwa pihak Ricky Tandiawan dan Timurama dinilai tidak menaati putusan pengadilan secara sukarela, sehingga pelaksanaan eksekusi harus dilakukan secara paksa.


"Ini sudah keempat kalinya percobaan eksekusi. Setelah gagal pada tahun 2022 dan percobaan-percobaan sebelumnya, hari ini eksekusi berhasil dilaksanakan dengan baik," ujarnya.


Terkait tudingan dari pihak termohon eksekusi soal adanya kesepakatan damai yang membatalkan pelaksanaan putusan, Ulil membantah keras.


"Itu tidak benar. Tidak ada kesepakatan. Eksekusi ini murni berdasarkan putusan pengadilan antara Soedirjo Aliman melawan Ricky Tandiawan dan kawan-kawan," tegasnya.


Ulil juga mengungkapkan bahwa luas tanah yang dieksekusi hampir mencapai 4.000 meter persegi. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada kliennya, Eddy.


-VAL

Iklan

iklan
iklan