Sumenep, Kompasone.com – Kisah pilu penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang berstatus yatim di Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, akhirnya mencapai babak krusial dengan ditegakkannya keadilan.
Pepatah kuno yang mengingatkan bahwa amarah berujung pada kekalahan kini menemukan representasinya dalam status tersangka yang disandang Mas'oda, pelaku kekerasan yang sebelumnya mungkin bersembunyi di balik arogansi. Penyesalan, jika kini menghantuinya, terasa hampa di hadapan palu keadilan yang siap berayun.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep menunjukkan kinerja yang patut diapresiasi dalam mengurai benang kusut kasus ini. Melalui proses gelar perkara yang komprehensif, melibatkan pandangan dan analisis mendalam dari tim ahli, aparat kepolisian secara tegas menetapkan Mas'oda sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tindak kekerasan yang dialami sang anak yatim.
Kepastian hukum ini diumumkan oleh Kanit PPA Polres Sumenep, Agus, yang menyatakan bahwa bukti-bukti yang terkumpul dan telaah ahli telah mengantarkan pada kesimpulan bahwa status Mas'uda ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Langkah selanjutnya yang dijanjikan adalah pengamanan segera terhadap pelaku.
Kuasa Hukum korban, Ach. Supyadi SH, MH, menyambut penetapan tersangka ini dengan nada lega dan apresiatif. Dalam keterangannya kepada awak media, Supyadi menyatakan, "Dari hasil gelar perkara sudah jelas bahwa saudara Mas'oda kini ditetapkan sebagai tersangka. Mimpi buruk atas konsekuensi perilakunya telah tiba.
Kami selaku kuasa hukum sangat mengapresiasi kerja Polres Sumenep yang sangat tegas dalam mengambil keputusan atas kasus yang terjadi pada anak yatim tersebut." Penegasan ini bukan hanya sekadar ungkapan terima kasih, melainkan juga penanda bahwa keadilan, meski terkadang lambat, pada akhirnya menemukan jalannya.
Lebih lanjut, Supyadi menekankan bahwa kasus yang terjadi di Batuputih Daya ini memiliki dimensi hukum yang tidak dapat diabaikan. Statusnya sebagai delik umum menutup rapat celah bagi upaya pencabutan laporan atau penyelesaian di luar jalur hukum. "Kasus Batuputih Daya ini tidak bisa dicabut oleh siapapun atau didamaikan karena ini bersifat delik umum.
Walaupun orang tua korban sekalipun tidak bisa mencabut tuntutan perbuatan tercela tersebut," tegas Supyadi. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warganya, terutama mereka yang paling rentan, dari tindakan sewenang-wenang.
Ketegasan Polres Sumenep dalam menangani kasus ini mengirimkan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa tindakan kekerasan terhadap anak, terlebih anak yatim yang memiliki kerentanan berlapis, tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang setimpal.
Penetapan tersangka Mas'oda menjadi bukti konkret bahwa aparat penegak hukum tidak hanya responsif terhadap laporan, tetapi juga cermat dalam melakukan investigasi dan berani mengambil keputusan tegas berdasarkan fakta dan analisis ahli.
Kini, bola keadilan berada di tangan penegak hukum untuk melanjutkan proses persidangan dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Masyarakat Batuputih Daya dan Kabupaten Sumenep secara luas menanti akhir yang adil bagi sang anak yatim.
Sekaligus berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Penyesalan Mas'uda, yang mungkin baru terasa saat jerat hukum mulai menghimpit, menjadi ironi pahit dari sebuah tindakan kekerasan yang seharusnya tidak pernah terjadi. Keadilan, pada akhirnya, telah menemukan jalannya di tanah Batuputih.daya.
(R. M Hendra)