Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pelajar di Pasuruan Jadi Korban Pengeroyokan, Polisi Selidiki 12 Pelaku

Senin, Maret 03, 2025, 10:00 WIB Last Updated 2025-03-05T08:28:21Z


Kota Pasuruan, Kompasone.com – Seorang pelajar berusia 17 tahun di Kota Pasuruan menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal. Kejadian ini berlangsung di depan MAN Kota Pasuruan, Jalan Erlangga, Kecamatan Purworejo, pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban mengalami luka di wajah dan kepala akibat pemukulan.


Peristiwa tersebut diketahui pertama kali oleh kakak korban yang menerima informasi melalui WhatsApp. Ia kemudian memberi tahu DS (43), yang merupakan pelapor sekaligus keluarga korban. Setelah mendapat kabar, DS langsung keluar rumah dan menemukan korban bersama saksi serta enam orang lainnya di depan gang rumah mereka.


Korban menjelaskan bahwa saat perjalanan pulang dari Lapangan Wironini, tiba-tiba ia dihadang oleh 12 orang yang mengendarai sepeda motor. Salah satu dari mereka menuduh korban sebagai teman seseorang bernama Marsel yang sedang mereka cari. Korban membantah tuduhan itu, tetapi dua orang dari kelompok tersebut tetap melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong.


Pukulan yang mendarat di wajah dan kepala bagian belakang korban membuatnya kesakitan. Setelah melakukan kekerasan, salah satu pelaku justru memberikan informasi mengenai alamat rumahnya di wilayah Panggungrejo serta akun Instagramnya yang bernama "jagoan_mamii1". Tidak diketahui pasti apa motif dari pengeroyokan tersebut.


Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores di bawah mata kanan serta pusing di bagian belakang kepala. DS kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan Kota pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/27/III/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR.


Polisi kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. "Kami masih mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi. Kasus ini sedang kami dalami," ujar salah satu penyidik Polres Pasuruan Kota yang menangani perkara ini.


Barang bukti berupa satu lembar Visum Et Repertum telah diserahkan kepada polisi. Berdasarkan hasil visum, luka yang diderita korban sesuai dengan laporan yang dibuat. Polisi juga akan menelusuri identitas akun Instagram yang disebutkan dalam keterangan korban.


Kasus ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. "Kami mengimbau kepada siapa pun yang mengetahui kejadian ini untuk melapor dan bekerja sama dalam proses penyelidikan," kata penyidik tersebut.


Masyarakat di sekitar lokasi kejadian berharap aparat dapat segera mengungkap kasus ini dan menangkap para pelaku. Mereka juga mengingatkan para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang.


Muh

Iklan

iklan