Pasuruan, Kompasone.com – Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pasuruan, Kapolres setempat, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., mengungkapkan kasus penipuan yang menggunakan modus program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga berkedok Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam konferensi yang dihadiri oleh Wali Kota Pasuruan, H. Adi Wibowo, dan perwakilan Kodim 0819, polisi menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan yang semakin canggih.
Kasus ini berawal dari laporan sejumlah pengusaha catering di wilayah Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo. Mereka merasa tertipu setelah menyetorkan biaya administrasi untuk mengikuti program yang dijanjikan oleh sekelompok orang. Program tersebut, menurut pengakuan para tersangka, akan membantu pelaku usaha menyediakan makanan bergizi untuk anak-anak sekolah.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan bahwa program yang ditawarkan ini tidak ada hubungan resmi dengan BGN dan hanya digunakan sebagai kedok untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Kapolres Davis, menekankan pentingnya kejelasan dalam program-program dari lembaga pemerintah.
Kronologi penipuan bermula pada September 2024 ketika salah satu tersangka, HPN, berkomunikasi dengan tersangka lainnya, MH, di Jakarta, menawarkan kerja sama untuk membangun jaringan UMKM terkait program MBG. Dalam komunikasi itu, HPN mengklaim bisa memberikan rekomendasi dari BGN untuk UMKM yang ingin berpartisipasi.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, SH., MH., menjelaskan bahwa setelah pertemuan tersebut, MH mengajak dua orang lainnya, AI dan MB, untuk membantu mencari UMKM yang berminat. Mereka kemudian melakukan perekrutan terhadap para pengusaha catering dan memungut biaya administrasi untuk setiap yang mendaftar.
"Total uang yang dikumpulkan mencapai jutaan rupiah dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka," ungkap Choirul, merinci modus operandi mereka yang bertujuan meraup keuntungan besar dengan mudah.
Puncaknya, saat tersangka mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) di salah satu lokasi di Pasuruan, aparat Kodim 0819 menerima laporan dari masyarakat. Anggota Kodim kemudian melakukan pengecekan dan menemukan bahwa program tersebut tidak memiliki izin resmi dari BGN.
"Ketika diminta menunjukkan dokumen resmi, para panitia tidak dapat memberikan bukti apa pun, yang akhirnya mengarah pada penangkapan," jelas Iptu Choirul, menggambarkan situasi saat penangkapan.
Setelah penangkapan, seluruh tersangka beserta korban dibawa ke Polres Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Temuan menunjukkan bahwa mereka melanggar Pasal 378 KUHP Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penipuan, yang dapat dijatuhi hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Wali Kota Pasuruan, H. Adi Wibowo, pun memberikan imbauan kepada masyarakat, terutama pelaku usaha catering agar lebih berhati-hati. "Sebelum mengikuti program, verifikasi dahulu dengan instansi terkait untuk menghindari penipuan."
Dia menambahkan, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap tawaran kerja sama yang mencurigakan. "Jika ada yang mencurigakan, laporkan kepada pihak berwajib," tegas Wali Kota, menutup konferensi pers tersebut.
Dengan terungkapnya kasus ini, pihak kepolisian berharap dapat menanamkan kesadaran di masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan. Polres Pasuruan kota berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, terutama penipuan yang berkedok program bantuan pemerintah, demi melindungi masyarakat.
Muh