Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim di Kasus Pagar Laut Kabupaten Tangerang

Selasa, Februari 25, 2025, 08:33 WIB Last Updated 2025-02-25T01:33:35Z


Jakarta, kompasone.com -  Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pindana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dia akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.

Pantauan Kompasone.com Senin (24/2/2025) Arsin tiba di Gedung Bareskrim Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.09 WIB. Dia datang didampingi oleh tim kuasa hukumnya.


Bareskrim Panggil Kades Kohod Cs Tersangka Kasus Pagar Laut pada 24 Februari.

Arsin nampak mengenakan jaket serta topi hitam, lengkap dengan masker yang menutupi wajahnya. Meski dicecar pertanyaan oleh awak media, Arsin tak berkomentar apapun tentang pemeriksaan hari ini. Termasuk soal penetapannya sebagai tersangka.


Dengan tangan di saku, dia hanya memandang ke depan tanpa menghiraukan awak media yang mengejarnya.


Kuasa Hukum Arsin, Yunihar, menuturkan kedatangan kliennya sebagai bentuk sikap kooperatif atas panggilan penyidik. Dia tak membeberkan barangbukti apa yang dibawa dalam pemeriksaan hari ini.


"Bahwa hari ini kami hadir di sini menunjukkan keooperatif ya . Berarti kooperatif, kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada," kata Yunihar kepada awak media.


 Polri Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Kasus Pagar Laut Tangerang

Sebagai informasi, selain Arsin, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya hari ini. Mereka yakni Ujang Karta selaku Sekdes Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa. Namun belum diketahui apakah ketiganya memenuhi panggilan penyidik atau tidak.


Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu Arsin selaku Kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekdes Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.


Para tersangka terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan hak atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023.


Mereka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Namun penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya.


 (Ahmad S)

Iklan

iklan