Pasuruan, Kompasone.com - Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Ambal Ambil, Kabupaten Pasuruan, semakin mencurigakan. Laporan masyarakat dan aktivis telah masuk ke Polres Pasuruan, tetapi hingga kini belum ada tersangka, meskipun hasil audit Inspektorat menunjukkan indikasi kerugian negara yang signifikan.
Berdasarkan Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan Sp. Lidik/566/VI/RES.3.1/2023 tanggal 8 Juni 2023 dan Sp. Lidik/803/IX/RES.3.1/2023 tanggal 2 September 2023, Polres Pasuruan menyelidiki sejumlah proyek yang didanai dari Dana Desa dan bantuan Provinsi. Proyek tersebut meliputi pembangunan fisik, bor air bersih, penerangan jalan umum (PJU), bantuan ketahanan pangan berupa ternak kambing dan lele, serta anggaran SILVA. Audit Inspektorat mengungkap potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Saat dikonfirmasi pada April 2024, Dwi Anto dari Inspektorat Pasuruan menegaskan bahwa sejumlah anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan oleh Kepala Desa Ambal Ambil. “Hasil pemeriksaan kami menunjukkan adanya dugaan kuat korupsi. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Dwi Anto.
Kepala Desa Ambal Ambil yang telah diperiksa hanya memberikan jawaban singkat. “Aku kate mbalekno opo sing digawe, pasrah wes,” ucapnya saat ditanya terkait penggunaan anggaran yang tidak transparan.
Inspektorat Kabupaten Pasuruan telah menerima surat dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan bantuan pipanisasi bor dari Provinsi. Meski temuan kerugian telah nyata, laporan yang masuk sejak 2023 hingga 2025 masih belum berujung pada penetapan tersangka.
Masyarakat mulai geram dan mempertanyakan lambatnya penanganan kasus ini. “Kenapa laporan dugaan korupsi di Desa Ambal Ambil seperti sengaja diperlambat? Saksi-saksi dari perangkat desa, kader, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pemilik toko bangunan sudah diperiksa, tapi Kepala Desa yang diduga menjadi otak di balik skandal ini masih bebas,” ujar M, seorang warga yang juga saksi kasus ini, Jumat (21/2/2025).
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Pasuruan menjelaskan bahwa masih ada tambahan pemeriksaan saksi yang perlu dilakukan. “Gelar perkara sudah dilakukan tiga kali, tetapi keputusan belum bisa diambil karena masih ada saksi yang harus diperiksa,” ujarnya.
Ketua Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal Diansyah Soesanto, menilai ada kejanggalan serius dalam kasus ini. “Bukti sudah lengkap, audit Inspektorat membuktikan adanya kerugian negara, saksi telah diperiksa, bahkan terduga tidak mampu mengembalikan dana yang hilang. Lalu, mengapa belum ada tersangka? Apakah ada campur tangan kekuatan tertentu dalam kasus ini?” katanya.
Menurut Rizal, jika kasus ini ditangani dengan serius, seharusnya tidak butuh waktu selama ini untuk menetapkan tersangka. “Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keadilan bagi masyarakat dan integritas hukum. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum,” tegasnya.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum bertindak transparan dan tidak ada intervensi dari pihak tertentu. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jika memang ada yang bersalah, harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata warga lainnya.
Red