Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dana Kapitasi Sumenep Fakta Bicara. Perlahan Isu Sirna Seperti Matahari Terbenam

Minggu, Februari 02, 2025, 15:20 WIB Last Updated 2025-02-02T08:20:38Z


Sumenep, kompasone.com - Kasus dugaan korupsi dana kapitasi untuk Puskesmas di Kabupaten Sumenep, yang menyeret nama Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sumenep drg. Ellya Fardasah M.Kes, memasuki babak baru yang mengejutkan. Media yang sebelumnya gencar memberitakan tuduhan tersebut, kini tampak kehilangan arah, seolah "air laut di sore hari yang surut". Alih-alih fokus pada substansi persoalan, mereka justru beralih menyerang mantan Kadinkes, Agus Mulyono atau Plt Agustiono Sulasno, tanpa kejelasan yang pasti.


Tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ini upaya cuci tangan atas kesalahan informasi yang telah disebarkan? Apakah media tersebut memang tidak memiliki bukti kuat atas tuduhannya, sehingga memilih mundur secara perlahan dan teratur? Yang jelas, perubahan arah pemberitaan ini menimbulkan spekulasi bahwa ada upaya untuk mengalihkan isu dari pokok permasalahan yang sebenarnya.


Menanggapi tuduhan yang dialamatkan padanya, Kadinkes Ellya Fardasah dengan tegas menjelaskan bahwa dana kapitasi merupakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung kegiatan kesehatan masyarakat. Dana ini bersumber dari APBN melalui Kementerian Kesehatan dan APBD dari pemerintah daerah.


"Dana kapitasi ini bukan dana pribadi, melainkan amanah dari negara untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat," tegas Ellya. Ia juga menjelaskan mekanisme pengelolaan dana kapitasi secara rinci, mulai dari sumber dana, alokasi, hingga pertanggungjawabannya.


Ellya juga menekankan bahwa Puskesmas yang berhak menerima dana kapitasi harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, seperti terdaftar di Kementerian Kesehatan, memiliki NPWP, rekening bank, serta rencana kerja dan anggaran yang jelas. "Semua proses pengelolaan dana kapitasi ini diawasi dan dievaluasi oleh Dinas Kesehatan Daerah dan Kementerian Kesehatan," imbuhnya.


Penjelasan Kadinkes Ellya Fardasah ini menunjukkan komitmen yang kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kapitasi. Ia juga meluruskan pemahaman yang keliru tentang dana kapitasi, bahwa dana tersebut merupakan pembayaran tetap per peserta yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada Puskesmas, bukan dana yang bisa digunakan secara bebas oleh oknum tertentu.


Kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Sumenep ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Bahwa pentingnya untuk tidak terburu-buru dalam menyimpulkan sebuah informasi, apalagi yang belum terbukti kebenarannya. Media juga memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang akurat dan berimbang, bukan hanya sensasi semata.


Kita berharap, kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Dan yang terpenting, dana kapitasi dapat digunakan sebagaimana mestinya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Sumenep.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan