![]() |
Mantan Caleg PKS Aceh Tamiang, Sofyan (baju orange) setelah ditangkap aparat Kepolisian. |
Aceh Tamiang, Kompasone.com- Seorang pria bernama Sofyan yang merupakan mantan calon anggota legislatif (Caleg) dari PKS di Kabupaten Aceh Tamiang yang terbukti menjadi kurir kasus 73 Kg Sabu, divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, Rabu (22/01/2025).
dalam pertimbangannya mengatakan jika Sofyan memiliki utang Rp 200 juta karena maju sebagai caleg. Kemudian meminta pekerjaan dari Asnawi yang merupakan bandar narkoba untuk melunasi utangnya itu.
Sofyan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.
Hakim menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui jika pada sekitar bulan Februari 2024, terdakwa menghubungi Asnawi dengan tujuan untuk meminta pekerjaan kepada Asnawi dikarenakan terdakwa sedang banyak utang saat pencalonan legislatif, di mana utang Terdakwa kurang lebih sebesar Rp 200 juta.
Selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2024, Asnawi (DPO) kembali menghubungi terdakwa menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Jakarta dengan dijanjikan upah yang cukup besar, di mana kemudian terdakwa menyetujuinya.
Asnawi sendiri disebut sebagai kakak kelas Sofyan semasa SMA. Singkat cerita, Asnawi menghubungi Sofyan datang ke Desa Raja Tuha untuk mengambil sabu ke orang suruhannya
Ada empat boks sabu yang diserahkan ke Sofyan oleh orang suruhan Asnawi. Setelah itu, Sofyan mencari mobil untuk mengantarkan sabu itu lewat jalur darat ke Jakarta.
Pada 6 Maret, Asnawi kembali menghubungi Sofyan dan menyuruhnya datang ke Manyak Payed untuk mengambil uang dari orang suruhannya. Sofyan disebut menerima uang cash Rp 280 juta dalam plastik hitam dari orang suruhan Asnawi.
Sofyan dan rekannya kemudian melakukan perjalanan menuju Jakarta untuk membawa 70 bungkus sabu seberat 73,644 Kg. Asnawi sempat melakukan video call dengan Sofyan untuk memastikan posisi mereka selama perjalanan menuju Jakarta.
“Menimbang, bahwa dalam perjalanan tersebut Asnawi (DPO) sempat beberapa kali menghubungi Terdakwa melalui video call untuk menanyakan posisi dan mengarahkan selama dalam perjalanan menuju Jakarta,” ujar Hakim.
Mobil pengangkut sabu yang di dalamnya ada dua rekan Sofyan diberhentikan polisi untuk pemeriksaan saat tiba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sofyan yang melihat peristiwa itu dari mobil lain langsung kabur.
Kemudiam pada Mei 2024, polisi menangkap Sofyan di salah satu distro di Aceh Tamiang.
Hakim menyatakan Sofyan menerima total Rp 380 juta dari Asnawi secara cash dan transfer. “Terdakwa mendapat upah sebesar Rp 380 juta dari Asnawi (DPO) dengan rincian diterima cash sebesar Rp 280 juta dan ditransfer senilai Rp 100 juta,” kata hakim.
Setelah menjalani proses persidangan, Jaksa menuntut Sofyan dijatuhi hukuman mati. Hakim PN Kalianda menjatuhkan vonis sesuai tuntutan ke Sofyan.
Menyatakan terdakwa Sofyan alias Iyan bin Syafruddin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar hakim PN Kalianda pada 26 November 2024.
Sofyan tidak terima dan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Hasilnya, Hakim PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati tersebut pada Senin (06/01/2025).
Majelis Hakim yang diketuai Mahfudin dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti menerangkan, “Menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024, yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan”.
IS - Aceh