TAPUT,kompasone.com - Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Taput) Jumat (31/1) tahan dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan internet service Provider (ISP) tahun anggaran 2020 - 2021.
Satu orang tersangka yang ditahan itu adalah PS (55) yang merupakan Eks Kadis Kominfo Taput dan HES (42) selaku Kasubbag Program dan Keuangan dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Taput, Mangasitua Simanjuntak SH. MH membenarkan penahanan tersangka tersebut.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya melalui tim penyidik bidang Tindak Pidana khusus Kejaksaan Negeri Taput telah melakukan penahanan terhadap Eks Kadis Kominfo PS selaku pengguna anggaran periode tahun 2017-2022.
Selain PS, kata Mangasitua, pihaknya juga menahan eks Kasubbag Program dan Keuangan diskominfo HES selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019 sampai dengan 2021.
"Sekira pukul 18.00 WIB tadi, tim Jaksa Penyidik benar telah menahan PS dan HES tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Internet Service Provider (ISP) Pada Dinas Kominfo Taput yang bersumber dari dana APBD Taput dua tahun anggaran yakni tahun 2020 dan 2021.
Dia juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP serta terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung.
Dia juga menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan ISP pada Dinas Kominfo Taput itu merupakan tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-03/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-04/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023.
Lebih lanjut Mangasitua memaparkan bahwa berdasarkan pada hasil penyidikan , tindakan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara yaitu pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1.009.959.177,- (satu miliar Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh Sembilan ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah)
"Dan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp.1.822.543.537,- (satu miliar delapan ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah)," terangnya.
Sayangnya kedua tersangka belum memberi keterangan resmi.
(Bernad L Gaol)