Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Merugikan Negara, Lurah Kalurahan Sampang Resmi di Tahan di Wirogunan

Senin, Desember 30, 2024, 21:44 WIB Last Updated 2024-12-30T14:45:09Z

 


GUNUNGKIDUL DIY, Kompasone.com — Suharman Lurah Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta resmi di tahan di Lapas Wirogunan untuk 20 hari kedepan. Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul saat dikonfirmasi awak media Senin ( 30/12/2024).


 Sandy menjelaskan bahwa saat ini kepada tersangka Lurah Kalurahan Sampang telah dilakukan penahan di Lapas Wirogunan mulai hari ini.


" Tersangka di tahan di Lapas Wirogunan karena terbukti bersalah dalam kasus penambangan yang di lakukan di tanah kas desa,"ungkapnya.



Sandy juga menjelaskan, bahwa berdasarkan audit inspektorat atas tindakan dugaan penyelewengan lahan TKD di Kalurahan Sampang, kerugian negara mencapai sekitar 500 JT,


" Tersangka Lurah Kalurahan Sampang telah terbukti merugikan keuangan Negara kurang lebih 500 jutaan,"urainya.



Disinggung keuntungan pribadi yang di dapat oleh Lurah Sampang, Sandy menjelaskan bahwa. saat ini belum memperoleh nilai yang pasti,


" Karena saat ini belum ada pengakuan yang bersangkutan, namun sementara yang terekam dalam bukti transaksi sebesar 40 juta,"jelasnya.


Sandy juga menambahkan bahwa untuk saat ini sudah ada 120 dokumen penguat dan juga satu bidang tanah TKD.


"Tidak menutup kemungkinkan dalam kasus TKD Sampang ada tersangka lain, karena saat ini masih pendalaman lebih lanjut,"tutup Sandy.


( Mbah Pri )

Iklan

iklan