Sumenep, Kompasone.com - Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang individu berinisial MD, warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding, diduga kuat menjadi otak di balik sindikat rokok bodong yang telah beroperasi dalam skala besar. (16/11/2024)
Informasi yang dihimpun oleh media ini mengungkapkan bahwa MD telah berhasil mengelabuhi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai dan pemerintah daerah setempat. Modus operandi yang dilakukan MD cukup cerdik, yakni dengan melakukan pengiriman rokok ilegal secara mandiri kepada pelanggannya yang telah menjalin kerja sama.
“MD sering mengirim rokoknya pada sore hari menjelang senja. Dia menggunakan mobil Luxio untuk mengangkut rokok dalam jumlah yang banyak,” ungkap Yakob, seorang warga setempat yang prihatin dengan maraknya peredaran rokok ilegal.
Lebih lanjut, Yakob menambahkan bahwa MD merupakan sosok yang berani melawan hukum. “MD seenaknya saja mengirim rokok bodong tanpa takut dengan sanksi hukum,” tegasnya.
Sumber lain yang enggan disebutkan namanya juga memberikan informasi penting terkait perkembangan aktivitas sindikat ini. “Sekarang gudang penampungan rokoknya sudah dipindahkan ke Desa Banasare, Kecamatan Rubaru. Lokasi baru ini dinilai lebih strategis dan dekat dengan daerah-daerah yang menjadi target pemasaran,” ujarnya.
Upaya konfirmasi kepada MD melalui pesan WhatsApp dan kunjungan langsung ke rumahnya belum membuahkan hasil. MD tidak dapat ditemui dan tidak memberikan respons terhadap pertanyaan yang diajukan.
Perbuatan yang dilakukan oleh MD dan kelompoknya jelas-jelas melanggar hukum. Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merupakan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang. Pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain terkait dengan pelanggaran ketentuan cukai dan perdagangan barang ilegal.
Maraknya peredaran rokok ilegal memiliki dampak negatif yang sangat serius, baik bagi negara maupun masyarakat. Beberapa dampak tersebut antara lain:
Negara kehilangan potensi pendapatan dari sektor cukai.
Rokok ilegal dijual dengan harga yang lebih murah, sehingga merugikan produsen rokok legal.
Rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.
Peredaran rokok ilegal yang mudah dapat mendorong peningkatan konsumsi rokok, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh stakeholder terkait perlu mengambil tindakan tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain.
1 Melakukan patroli dan pemeriksaan secara rutin di daerah-daerah yang diduga menjadi tempat produksi dan peredaran rokok ilegal.
2 Meningkatkan koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
3 Memberikan sanksi yang berat kepada pelaku pelanggaran, baik perorangan maupun korporasi.
4 Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya mendukung upaya pemberantasan.
Kasus peredaran rokok ilegal di Sumenep menjadi bukti bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari produk-produk ilegal. Perlu adanya komitmen yang kuat dari semua pihak untuk memberantas praktik yang merugikan negara dan masyarakat ini.
Kompas One akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.
(R. M Hendra)