Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kekerasan Brutal di Desa Sera Barat, Korban Keguguran Ungkap Polemik Pernikahan Bawah Tangan

Minggu, November 24, 2024, 18:27 WIB Last Updated 2024-11-24T11:28:06Z

 


Sumenep, Kompasone.com – Kasus kekerasan yang menimpa Ana, warga Dusun Mandaya, Desa Sera Barat. Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, semakin kompleks dengan munculnya polemik terkait status pernikahan korban. Setelah mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan keguguran, Ana melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep. Namun, muncul perbedaan keterangan mengenai status pernikahan mereka yang dilakukan oleh Kepala Desa Sera Barat. (24/11/2024)


Menurut pengakuan Ana, pernikahannya dengan MH dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh Kepala Desa Sera Barat. Pernikahan di bawah tangan ini, menurutnya, melanggar hukum dan menjadi salah satu faktor yang memperparah kondisi psikologisnya setelah mengalami KDRT.


"Saya sangat terpukul dengan kejadian ini. Selain kehilangan Janin yang saya kandung, saya juga merasa diperlakukan tidak adil karena pernikahan kami tidak sah," ungkap Ana dengan nada sedih.


Namun, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Desa Sera Barat, Munajib, membantah tegas pernyataan Ana. Munajib mengakui bahwa dirinya memang menikahkan pasangan tersebut, tetapi dalam konteks memperbarui pernikahan mereka yang sebelumnya sudah dilakukan di Jawa.


"Memang benar saya menikahkan mereka berdua, tapi dalam konteks hanya memperbaharui pernikahan mereka karena Ana dan suaminya sebelumnya sudah menikah di Jawa. Bahkan saya sendiri pernah membantu untuk mengurus administrasi ke KUA namun ditolak karena posisi Ana masih dalam masa iddah," jelas Munajib


Perbedaan keterangan antara korban dan Kepala Desa ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai kebenaran sebenarnya. Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami kedua versi tersebut untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.


Terlepas dari perbedaan keterangan mengenai status pernikahan, kasus Kekerasan yang dialami Ana tetap menjadi perhatian publik. Banyak pihak mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada korban dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada pelaku.


"Kekerasan terhadap perempuan adalah kejahatan yang serius. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan diberikan hukuman yang setimpal," tegas salah satu tokoh masysrakat yang mendampingi Ana lsporan.


Selain itu, kasus ini juga menjadi sorotan terkait pentingnya penegakan hukum terhadap pernikahan di bawah tangan dan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan