Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kejanggalan dalam Putusan Kasus Pencabulan Anak

Selasa, November 26, 2024, 17:11 WIB Last Updated 2024-11-26T10:12:00Z

 


Sumenep, kompasone.com – Salah satu orang tua siswa yang menjadi korban pencabulan merasa kecewa dan mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri Sumenep dalam kasus yang menimpa anaknya. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan dan putusan akhir yang dianggap tidak adil.


Salah satu kejanggalan yang disorot adalah jadwal sidang yang dinilai tidak konsisten. Sidang utama seringkali dimulai jauh di atas jam yang telah ditentukan, sementara putusan justru dikeluarkan lebih cepat dari jadwal yang seharusnya. Hal ini menimbulkan dugaan adanya keberpihakan terhadap salah satu pihak.


"Saya mempertanyakan mengapa sidang utama seringkali molor, namun putusan bisa dikeluarkan lebih cepat dari jadwal. Ini menimbulkan tanda tanya besar," ujar orang tua korban tersebut.


Selain itu, orang tua korban juga mempertanyakan perhitungan hukuman yang diberikan oleh majelis hakim. Meskipun jaksa penuntut umum menuntut hukuman yang lebih berat dengan mempertimbangkan status terdakwa sebagai ASN dan jumlah korban, majelis hakim justru memberikan vonis yang lebih ringan.


"Jaksa menuntut hukuman minimal 15 tahun ditambah sepertiga karena ada tiga korban dan terdakwa adalah seorang ASN. Namun, majelis hakim hanya memberikan vonis 14 tahun. Pertanyaannya, mengapa ada pengurangan hukuman ini? Apakah ada pertimbangan khusus yang tidak dijelaskan?" tegasnya.


Orang tua korban juga menyoroti tidak adanya bukti-bukti yang meringankan bagi terdakwa selama persidangan. Menurutnya, terdakwa cenderung berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.


"Selama persidangan, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan terus berkelit. Tidak ada saksi yang meringankan bagi terdakwa. Namun, majelis hakim tetap memberikan vonis yang lebih ringan. Ini sangat mengecewakan," ungkapnya.


Kekecewaan orang tua korban ini semakin bertambah karena kasus pencabulan yang menimpa anaknya melibatkan tiga korban. Ia berharap ada upaya hukum lebih lanjut untuk mengajukan banding dan mendapatkan keadilan yang sebenarnya.


Sementara  dari salah satu pihak keluarga yang mengaku paman dari keluarga korban. menyatakan akan mempelajari putusan pengadilan secara mendalam dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.


"Kami akan melakukan upaya hukum yang terbaik untuk memastikan keadilan bagi anan anak kami. Putusan ini sangat mengecewakan dan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat," tegasnya.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan anak dan keadilan hukum. Kejanggalan dalam proses persidangan dan putusan akhir ini menimbulkan pertanyaan besar tentang independensi peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan