Mamasa, Kompasone.com - Carut marutnya proyek DAK 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat, yang bernilai milyaran rupiah terus muncul ke permukaan, dan sampai saat ini pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Polda Sulbar Maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat seakan tutup mata tutup telinga terhadap permasalahan yang ada, dan sepertinya terjadi pembiaran.
Seperti proyek pembangunan DAK fisik SMKS Pelita Harapan milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat di Lingkungan Pa’Tambungan, Kelurahan Tabang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamasa, diduga menggunakan material tidak berkualitas berupa pasir bercampur tanah
Dana DAK sebesar Rp. 2.429.891.600,00,- (Dua Milyar Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah) tahun anggaran 2023, untuk paket proyek pembangunan SMKS Pelita Harapan yang berimbas pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan diduga dilaksanakan secara asal-asalan tidak sesuai dengan RAB yang telah ditentukan.
Kepada media ini, Simson, merupakan seorang aktifis mengungkapkan, proyek pembangunan DAK fisik SMKS Pelita Harapan diduga menggunakan pasir bercampur tanah untuk pemasangan lantai keramik dan pemasangan slop gantung. Pemakaian pasir bercampur tanah tersebut di tengarai struktur bangunganya akan cepat rusak.
Untuk itu, dipertanyakan profesionalan kerja Kontraktor Pelaksana CV. Sinar Gunung. Dan APH diminta untuk melakukan Audit dengan melakukan uji laboratorium dengan cara coring beton/core drill terhadap hasil pembangunan SMKS Pelita Harapan, untuk mengetahui mutu beton yang digunakan apakah sudah sesuai atau tidak.
Simson menduga, bahwa pelaksanaan proyek tersebut menyimpang dari kontrak kerja yang dia sepakati.
Dikatakannya, salah satu item pekerjaan yang diduga tidak sesuai spek adalah penggunaan material pasir.
Disampaikannya, bahwa penggunaan pasir gunung, merupakan bahagian dari proses pelaksanaan kegiatan yang tidak memiliki landasan hukum.
Sejak keluarnya instruksi Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto, harusnya tingkat intensitas intensitas pemberantasan korupsi di Sulawesi Barat makin tinggi, bukannya landai.
Asta Cita ke-7 Presiden RI, Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto, yang bertujuan memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
ZUL