Tangerang, Kompasone.com - Pemenang tender pembangunan lanjutan proyek gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panunggangan Barat kota Tangerang di duga telah di atur dan terdapat permainan para oknum pihak terkait.
Dari hasil investigasi, pengalaman pekerjaan HVAC dari anggota KSO PT. Anugrah Bintan Pratama yaitu PT. Panghegar Raya Teknik di ragukan atau alias palsu karena pemilik atau main contraktor PT. Menara Setia mendapatkan SPK dengan nilai kontrak Rp 43 milyar pada Rumah Sakit Tarakan, yang di sub kontraktor kan kepada PT. Panghegar Raya Tehnik dengan nilai kontrak Rp. 24.975.000.000,- atau melebihi dari nilai kontrak PT. Menara Setia, adapun sumber informasi terdapat tim upload PT. Anugrah Bintan Pratama pada tanggal 30/9-2024
Adapun indikasi alamat perusahaan pemberi pekerjaan (PT. Menara Setia) berbeda dengan alamat yang ada di portal SPSE yaitu AKR Tower unit H Kebon Jeruk Jakarta Barat, sedangkan pada alamat dokumen upload di taman Mutiara Prima Blok F9 Kemanggisan Jakarta Barat bahwa dalam dokumen pemilihan 28.2 Pokja pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran berdasarkan data yang di unggah (upload) dalam SPSE, di kecualikan untuk evaluasi jaminan penawaran di lakukan berdasarkan dokumen jaminan penawaran di lakukan berdasarkan dokumen jaminan Penawaran yang di sampaikan.
Sedangkan PT. Anugerah Bintan Pratama sesuai jaminan penawaran asli yang di antarakan ke Pokja Tanggal 12-September 2024 pukul 12.45 yang di terima Sdri. Windi Eka P melakukan perjanjian KSO dengan PT. Pulau Bintan Bestari (terlampir) batas akhir upload tgl, 12-September 2024 pukul 13.00 sedangkan di dalam dokumen penawaran bahwa PT. Anugerah Bintan Pratama telah melakukan KSO dengan PT. Panghegar Raya Tehnik.
Pada saat pembuktian Pokja berinisial R di duga telah menerima uang senilai Rp.200 jt dari PT. Anugerah Bintan Pratama untuk memenangkan pekerjaan RSUD Panunggangan Barat.
Pokja pemilihan berinisial H menghubungi komisaris PT. Anugerah Bintan Pratama jabatan Direktur utama Ade Irawan dkk, mengunjungi kantor PT Nara Tunas Karya di Karawaci Tangerang dengan maksud menawarkan PT. Nara Tunas Karya pemenang berkontrak dengan kompensasi uang senilai Rp.550 Jt.
PT. Anugerah Bintan Pratama apabila menjadi pemenang akan beresiko tinggi tersandung masalah hukum. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
"ini sudah jelas ada potensi monopoli, seharusnya penegak hukum turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut. Apabila ada suap di dalamnya maka sangsi suap yang di berlakukan, dan harus di dalami prosesnya karena bisa di anggap cacat secara prosedur, dan di mungkinkan ada penyalah guna wewenang, dan bahkan ada dugaan korupsi di dalamnya, maaf harus di selidiki dan di kembangkan kasusnya," ujar sumber yang tak mau ditulis namanya.
(Ujang Jalaludin)