Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Peredaran Rokok Ilegal Luxio dan Gran Max Merajalela di Sumenep, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Minggu, September 01, 2024, 10:27 WIB Last Updated 2024-09-01T03:27:52Z

 


Sumenep, kompasone.com – Peredaran rokok ilegal merek Luxio dan Gran Max tanpa pita cukai resmi semakin marak di Kabupaten Sumenep. Produk tembakau ilegal ini dengan mudah ditemukan di berbagai tempat, mulai dari warung-warung kecil hingga toko kelontong, bahkan di rombong-rombong pinggir jalan. Kondisi ini menimbulkan kerugian besar bagi negara dan pemerintah daerah. (1/9/2024)


Berdasarkan hasil investigasi tim media, rokok ilegal tersebut diduga berasal dari beberapa desa di Kabupaten Sumenep, seperti Tambaksari, Kasengan, Manding, dan Lenteng. Para penjual menawarkan produk ini dengan harga yang lebih murah dibandingkan rokok legal, sehingga menarik minat konsumen, terutama kalangan muda.


Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang cukai. Dengan tidak menempelkan pita cukai, para pelaku telah merugikan negara dalam hal penerimaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, peredaran rokok ilegal juga mengancam kesehatan masyarakat karena tidak adanya pengawasan terhadap kualitas produk.


Para pelaku peredaran rokok ilegal menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas. Beberapa rokok ditemukan dengan pita cukai palsu, sementara yang lainnya sama sekali tidak memiliki pita cukai. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran rokok ilegal di Sumenep sudah sangat terorganisir.


Maraknya peredaran rokok ilegal di Sumenep menimbulkan sejumlah dampak negatif, antara lain. Negara kehilangan potensi pendapatan dari sektor cukai. Rokok ilegal dijual dengan harga yang lebih murah, sehingga merugikan produsen rokok legal. Kualitas rokok ilegal tidak terjamin, sehingga dapat membahayakan kesehatan konsumen. Peredaran rokok ilegal merupakan tindakan melawan hukum.


Menyikapi maraknya peredaran rokok ilegal di Sumenep, masyarakat berharap agar pihak berwenang, khususnya Bea Cukai, dapat menindak tegas para pelaku. Investigasi harus dilakukan secara menyeluruh untuk membongkar jaringan peredaran rokok ilegal di Sumenep dan membawa para pelakunya ke meja hijau.


"Kami berharap Bea Cukai dapat menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Pelaku harus diberi sanksi yang setimpal agar menjadi efek jera," ujar Fahril seorang warga Rubaru.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan
iklan