Kayu Agung, Kompasone.com - Terbukti melakukan korupsi dana Imam Masjid se-Kecamatan, Mantan Kasi Kesos Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terdakwa Latu Unra divonis 2 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Kristianto Sahat H Sianipar SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (5/8/2024).
Dalam Amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Latu Unra, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatan terdakwa Latu Unra, Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Latu Unra dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,“ jelas majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.
(Rahmat)