Kab. Tangerang, Kompasone.com — Penggunaan Dana Desa, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten diduga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan Negara diduga dirugikan ratusan juta rupiah.
Keterangan yang diperoleh Kompas One mengungkapkan, Tahun Anggaran 2022, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten mendapatkan Dana Desa sebesar Rp.1.390.381.000, yang dipergunakan beberapa program yang diantaranya, penggunaan dana tahap pertama berupa penyelenggaraan PAUD Desa sebesar Rp.37.200.000. Namun, keterangan yang diperoleh Kompas One, dana tersebut tidak semuanya disalurkan.
Pemberian makanan tambahan sebesar Rp.44.226.000, diduga tidak semua dana dibelanjakan. Diduga menggunakan nota pembelian yang direkayasa. Pemberian insentif kader posyandu sebesar Rp.81.900.000, diduga tidak sepenuhnya diserahkan. Kegiatan edukasi dan sosialisadi pencegahan Covid 19 sebesar Rp.24.550.000, dipertanyakan.
Sekretariat Satgas Covid 19 sebesar Rp.51.975.000, dipertanyakan. Dukungan pembuatan kandang ( 5 kelompok ) sebesar Rp.34.393.000, diduga terjadi penyimpangan.
Penggunaan dana tahap dua berupa penyelenggaraan PAUD sebesar Rp.55.800.000, dipertanyakan. Edukasi dan pencegahan Covid 19 sebesar Rp.24.550.000, dipertanyakan. Sekretariat Satgas Covid 19 sebesar Rp.61.975.000, diduga terjadi penyimpangan.
Pembangunan/Rehab Posyandu sebesar Rp.58.338.500, diduga fisik pekerjaan tidak sesuai RAB. Budidaya ikan lele sebesar Rp.43.156.600, diduga terjadi penyimpangan. Diduga untuk kepentingan pribadi oknum Kades. Bantuan hewan ternak untuk 5 kelompok sebesar Rp.195.842.900, diduga terjadi penyimpangan.
Penggunaan dana tahap tiga berupa pemberian insentif kepada kader posyandu sebesar Rp.140.400.000, diduga tidak semuanya diserahkan. Penyelenggaraan PAUD Desa sebesar Rp.35.735.000, diduga terjadi penyimpangan.
Untuk Tahun Anggaran 2023, Desa Gelam Jaya menerima Dana Desa sebesar Rp.1.364.751.000, yang diperuntukkan beberapa program. Namun, penggunaan dana tahap satu dan dua belum dilaporkan.
Penggunaan tahap tiga berupa pemberian insentif pengawas PAUD sebesar Rp.74.400.000, diduga terjadi penyimpangan. Pemberian makanan tambahan sebesar Rp.64.800.000, diduga tidak semua dana dibelanjakan. Diduga menggunakan nota pembelian yang direkayasa.
Pemberian insentif kader posyandu sebesar Rp.210.600.000, dipertanyakan. Pembangunan gedung posyandu di RW 006 sebesar Rp.140.381.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB. Betonisasi jalan desa kampung Gelam Timur Rt.003/003 sebesar Rp.20.487.280, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB. Betonisasi jalan desa kampung Gelam Timur Rt.002/003 sebesar Rp.67.372.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.Betonisasi jalan desa Kampung Gelam Timur Rt.005/003 sebesar Rp.37.405.150, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Sarana dan prasarana Kelompok UMKM jaringan Internet sebesar Rp.148.350.000, dipertanyakan. Budidaya peternakan kambing sebesar Rp.279.736.000, diduga terjadi penyimpangan. Diduga untuk kepentingan pribadi oknum Kades.
Pencairan dana tahap tiga dipertantakan. Sebab, setiap penacarian tahap demi tahap harus melaporkan realisasi penggunaan dana tahap sebelumnya. Diduga terjadi persengkokolan oknum Kades, Oknum Kecamatan Pasar Kemis dan Oknum Dinas PMD Kabupaten Tanggerang.
Untuk Tahun Anggaran 2024, Desa Gelam Jaya menerima Dana Desa sebesar Rp.1.392.381.000. Namun realisasi penggunaan dana tahap pertama belum dilaporkan.
( Tim )