Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Bertepatan Hari Jadi Kabupaten Pesawaran ke-17, Bupati Pesawaran Kukuhkan 139 Kades

Rabu, Juli 17, 2024, 21:04 WIB Last Updated 2024-07-17T14:07:34Z


Lampung, kompasone.com — Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengukuhkan penambahan perpanjangan masa jabatan 139 kepala desa se-Kabupaten Pesawaran di Gedung Serba Guna (GSG). Rabu (17/7/24).


Pengukuhan penambahan perpanjangan masa jabatan ini menjadi momentum istimewa bagi para kepala desa di Bumi Andan Jejama, dimana bertepatan dengan peringatan hari jadi Kabupaten Pesawaran ke-17. 


Bupati Dendi menyampai kan dalam pidato nya bahwa, pengukuhan terhadap kepala desa itu dilakukan sesuai dengan amanah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

“Sebenarnya saya ingin yang biasa-biasa saja, tetapi berdasarkan peraturan harus kepala daerah yang mengukuhkan, kebetulan juga momennya sangat bagus karena bertepatan dengan hari jadi Pesawaran,” katanya. 



Dirinya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa semakin konsen dengan segala visi misi untuk memajukan desanya masing-masing. 


“Apalagi, ini banyak kepala desa angkatan covid, yang sebelumnya tidak bisa melakukan apa-apa, karena anggaran dialihkan untuk BLT-DD, diperpanjangan ini menjadi momentum seluruh Kades untuk bekerja membangun desa,” tegasnya.


Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pesawaran Nur Asikin mengatakan, pada hari ini terdapat sebanyak 139 dari 148 kepala desa yang ada di Kabupaten Pesawaran telah mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun kedepan.

 

“Perpanjangan masa jabatan kades ini, sesuai dengan amanat Pasal 39 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU 2014, kades memegang jabatan selama delapan tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan kades definitif,” kata dia.

 

Ia juga menjelaskan, bahwa ada tiga periode pada jabatan kades yang diperpanjang. Yakni, yang pertama, periode 2019-2020 sampai 2027-2028, kedua 2022 sampai 2030 dan ketiga 2023 sampai 2031.



(Muhaidin)

Iklan

iklan