Mamasa, Kompasone.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa berhasil mengembalikan uang kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sebesar Rp.503.089.000,-(Lima Ratus Tiga Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah), ke kas negara. Selasa 14/5/25
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamasa H. Musa mengatakan, uang kerugian negara yang berhasil dikembalikan kejaksaan tersebut merupakan hasil korupsi Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2021.
"Sebelumnya pada sidang perkara tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan pada Selasa 30 April 2024 telah di putus oleh Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum,"
H. Musa melanjutkan, dalam amar Putusan Majelis Hakim menyatakan,
Terdakwa Awaluddin dan Terdakwa Daniel B. terbukti secara sah dan meyakinkan “secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Awaluddin dan Terdakwa Daniel B. dengan pidana penjara selama 1 (satu) dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan jika tidak dibayarkan maka para terdakwa dikenakan subsidair 1 (satu) bulan kurungan dan menyatakan barang bukti sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya dikembalikan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Mamasa.
Kerugian keuangan negara tersebut sebelumnya dititipkan di kas bendahara penerimaan Kejaksaan Negari Mamasa yang mana pengembaliannya dilakukan secara bertahap yaitu pada tanggal 16 Februari 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa sejumlah Rp.100.000.000, (Seratus Juta Rupiah) dari keluarga terdakwa.
Pengembalian selanjutnya pada tanggal 21 Maret 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa sejumlah Rp.403.089.000,00 (Empat Ratus Tiga Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) sehingga jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp.503.089.000, (Lima Ratus Tiga Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Sebelumnya pada tahun 2023 juga telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara pada perkara tindak Pidana Korupsi Pasar Rakyat Lakahang Tahun Anggaran 2019 dengan jumlah uang rampasan Rp.215.000.000,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah) dan uang pengganti sebesar Rp.198.543.927,- (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah).
Kejari Mamasa H. Musa mengatakan setelah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara dari kas negara, H. Musa menyampaikan, bahwa Kejaksaan Negeri Mamasa terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
(ZUL)
