Maluku, Kompasone.com - Pekerja pembudi daya rumput laut melakukan sweri adat demo menuntut keadilan kepada Perusahaan Inpex dan PT Taka yang tidak membayar ganti rugi atas rumput laut, yang berkedudukan di Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Selasa, (14/05/2024), jam 10 Wit.
Lebih dari 100 pekerja yang melakukan Demo atau tuntutan keadilan kepada perusahaan Inpex yang selama bekerja tidak jelas upahnya.
Dan sudah beberapa bulan upah pekerja belum dibayarkan, oleh karena itu mereka melakukan Demo menuntut keadilan.
Wartawan dari Kompasone.com berinisial (SW) yang ingin wawancara kepada pihak perusahaan mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak perusahaan Inpex dan PT Taka tersebut.
Akhirnya (SW) melaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Tanimbar Selatan dengan nomor LP/B/13/V/2024/SPKT/Polsek Tanimbar Selatan/Polres Kepulauan Tanimbar/Polda Maluku tertanggal, 14 Mei 2024.
Untuk itu diminta kepada Pihak Kepolisian tindak Tegas oknum yang mengancam wartawan dan sudah melawan hukum bahwa wartawan dilindungi oleh Undang undang Pers. Nomor 40 tahun 1999. Yang berbunyi Barang siapa yang sengaja menghalangi atau menghambat tugas Wartawan di Pidana dengan Penjara paling lama 2 tahun atau denda Paling banyak Rp 500 juta Rupiah.
( Simon W)


