Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kasat Reskrim Polres Mateng Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht Di Kejari Mamuju

Rabu, Mei 08, 2024, 16:35 WIB Last Updated 2024-05-08T09:35:28Z


Mateng, Kompasone.com - Kasat Reskrim Polres Mateng, IPTU Fredy hadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Mamuju.


Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan di wilayah hukum Polres Mateng, Rabu 8/5/2024.


Sejumlah barang bukti yang telah disita dan mempunyai keterkaitan dengan berbagai kasus kejahatan dimusnahkan secara resmi. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram, bersama dengan obat-obatan berbahaya lainnya. Selain itu juga dimusnahkan barang bukti yang berkaitan dengan keamanan negara dan harta benda.



Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cermat sesuai prosedur hukum yang berlaku. Barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya dilarutkan ke dalam air, sementara barang bukti yang berkaitan dengan keamanan negara dan harta benda sebagian dibakar.


Dalam kesempatan tersebut, IPTU Fredy menegaskan komitmen Polres Mateng dalam memberantas kejahatan di wilayahnya. Ia juga mengapresiasi kerjasama yang baik antara Kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya dalam menangani kasus-kasus yang melanggar hukum.


Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan masyarakat luas untuk tidak terlibat dalam tindakan kriminalitas serta mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat.


(ZUL)

Iklan

iklan