Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Selama Mudik Lebaran 2024, Operasional Angkutan Barang Dibatasi

Senin, April 08, 2024, 10:16 WIB Last Updated 2024-04-08T03:16:44Z


Kraksaan, Kompasone.com – Selama pelaksanaan mudik lebaran 2024, operasional angkutan barang baik yang melintas di ruas jalan tol maupun ruas jalan non tol dibatasi, termasuk di wilayah Kabupaten Probolinggo.minggu, 07/04/2024.


Hal tersebut mengacu kepada Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor : KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Nomor : SKB/67/II/2024 dan Nomor : 40/PKS/Db/2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriyah.


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bambang Singgih Hartadi mengatakan pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan untuk memberi keleluasaan bagi para pemudik sehingga tidak ada kemacetan di jalan.


“Pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan di ruas jalan tol dan ruas jalan non tol mulai Jum’at tanggal 5 April 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 WIB,” katanya.


Menurut Bambang, angkutan barang yang dibatasi diantaranya mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.


“Pembatasan ini tidak berlaku pada angkutan barang bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, logistik Pemilu, keperluan bencana alam, sepeda motor mudik/balik gratis dan bahan pokok. Angkutan barang yang dimaksud harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berita keterangan jenis barang, tujuan, nama dan alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” jelasnya.


Bambang menerangkan untuk pembatasan angkutan barang di wilayah Kabupaten Probolinggo untuk jalan non tol itu berada di ruas jalan dari Probolinggo sampai Lumajang. Sementara untuk ruas jalan nol berada di ruas jalan Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo.


“Apabila ada yang melanggar dengan ketentuan ini maka kami akan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan karena tidak mengindahkan keputusan bersama ini. Untuk penindakan tentunya berada dari pihak berwenang kepolisian. Dishub hanya bisa memberikan peringatan dan teguran. Paling tidak nanti kita berikan teguran kepada pemilik kendaraannya,” terangnya.


Dengan adanya pembatasan operasional angkutan barang ini Bambang mengharapkan masyarakat yang akan mudik akan lancar, selamat dan aman selama diperjalanan baik menuju ke kampung halaman maupun nanti ketika selesai hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, tentunya akan kembali ke tempat semula tempat pekerjaannya. “Untuk prediksi puncak mudik ini di estimasi hari Sabtu malam Minggu. Tentunya itu akan sudah mendekati hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah,” pungkasnya. 


(Hery)

Iklan

iklan
iklan