Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Gegara Tak Mau Rujuk, RM Habisi Nyawa Istrinya Pakai Obeng Didalam Kamar

Senin, April 01, 2024, 19:09 WIB Last Updated 2024-04-01T12:09:22Z


Bogor, Kompasone.com - Reyza Mulyana (28) sang pembunuh sadis yang menghabisi nyawa istrinya bernama NA (26) menggunakan obeng akhirnya diamankan Polresta Bogor Kota. 


Dihadapan awak media, tersangka yang mengenakan baju tahanan berwarna biru itu nampak tak terlihat ada kesedihan di raut wajahnya. Bahkan, ketika diminta untuk meminta maaf atas perbuatannya, terlihat tidak ada penyesalan dari raut wajah tersangka. 


Kapolresta Bogor Kota melalui Kabag Ops, Kompol Wahyu Anggoro mengatakan, kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal ini terjadi pada Kamis (28/3) lalu. 


Sesaat sebelum tersangka membunuh korban, tersangka sempat meminta rujuk kepada korban. Namun, korban menolak dan tidak mau kembali rujuk, sehingga tersangka tersulut emosi dan memiting leher korban. 


"Saat pelaku meminta rujuk, korban menolak dan bilang tidak bisa. Dari situlah pelaku tersulut emosi dan memiting leher korban. Kejadiannya didalam kamar," kata Wahyu kepada awak media, Senin (1/4).


Saat lehernya dipiting oleh tersangka, korban pun melawan atau memberontak, dan tersangka mengambil obeng yang mana posisi berada di dalam kamar. 



"Lalu, tersangka menusuk korban menggunakan obeng di bagian leher, pipi kanan dan pipi kiri, dan kepala bagian atas, sehingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP)," bebernya. 


Pasca kejadian, orang tua tersangka mendengar ada jeritan didalam kamar, sehingga orang tua tersangka mendobrak pintu kamar dan dikagetkan dengan banyaknya darah di TKP. 


"Korban sempat merenung, kemudian mencoba bersembunyi di rumah temannya yang tak jauh dari TKP," ujar Wahyu. 


Kurang dari 24 jam setelah dilakukan olah TKP, jajaran Satreskrim mengamankan tersangka di tempat yang tidak jauh dari TKP. Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mako Polresta. 


"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UUD KDRT Pasal pembunuhan 338 Nomor 23 tahun 2024 dan pasal 44 ayat 3 kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.


( Erik )

Iklan

iklan
iklan