Sumenep, Kompasone.com - Kantor Badan Pendapatan Daerah yang disingkat Bapenda Kabupaten Sumenep, provinsi Jawa Timur, Dispenda Kabupaten Sumenep bertanggung jawab untuk urusan pendapatan daerah berdasarkan azas otonomi dan pembantuan, Senin, (8/5/2024).
Diketahui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep adalah organisasi perangkat daerah (OPD) baru setelah sebelumnya bergabung ke BPPKAD selama kurun waktu 18 tahun, dan berdiri sejak tanggal 2 Januari 2024 yang lalu.
Selain itu, Badan Pendapatan Daerah atau juga dikenal dengan singkatan Bapenda memiliki tugas dan fungsi lainnya. Bapenda memiliki tugas utama yaitu sebagai penyelenggara untuk pemungutan pendapatan daerah wilayah kerjanya.
Selain itu Bapenda juga sebagai koordinator instansi lain dalam perencanaan pelaksanaan, pengendalian hingga evaluasi pemungutan pendapatan daerah. Untuk fungsi Bapenda adalah merumuskan kebijakan bidang pendapatan daerah.
Pelaporan atas pekerjaan penagihan pajak daerah, retribusi dan penerimaan daerah lainnya, pemungutan pendapatan daerah, penyuluhan pajak, pemberian izin bidang pendapatan daerah, penyusunan rencana pendapatan daerah, hingga evaluasi pendapatan daerahnya.
Beberapa sumber pendapatan daerah yang menjadi tanggung jawab. Bapenda adalah pengawasan penerimaan pajak baik pajak rumah bagunanan, tanah, kendaraan motor dan mobil, PBB perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB), pajak parkir mobil dan motor di wilayahnya.
Terkait dengan hal itu, Bapenda memiliki wewenang untuk menerbitkan izin-izin tertentu sesuai dengan fungsi dan tugasnya seperti surat izin pembangunan dan pengadaan billboard, izin pengadaan lahan parkir, izin reklame, dan lainnya. Untuk informasi lain terkait Bapenda,
(R.M Hendra)