Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Staf PT.GH EMMI lecehkan Aparatur Negara.

Senin, Maret 25, 2024, 15:29 WIB Last Updated 2024-03-25T08:29:33Z


Palembang, Kompasone.com - Berbagai upaya dilakukan oleh Aparatur Negara untuk menyelesaikan ganti lahan warga yang tercemar limbah batubara PT.MPC ,PT.lCl,PT.GH EMMI,namun selalu di ingkari management ke tiga perusahaan tersebut.


Keterangan yang diperoleh Kompas One,tak terhitung berapa kali pertemuan yang di Mediasi Intelkam Polres Muara Enim.Setiap kali pertemuan,salah seorang staf PT.GH EMMI,Icon selalu menyebutkan pihak yang menyelesaikan ganti rugi adalah PT.GH EMMI.Pernyataan Icon itu terus menerus disampaikannya setiap kali pertemuan.


Dalam pertemuan terakhir di kantor PT.GH EMMI,disepakati untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan milik Yogos.Pengukuran ulang itu melibatkan semua unsur,yaitu unsur dari Kepolisian,Babinsa,unsur Kecamatan,unsur Perangkat Desa,unsur ketiga perusahaan dan pendamping warga.Hasil pengecekan tersebut dibuat Berita Acara yang di tanda tangani semua unsur.


Namun apa yang terjadi,begitu klaim ganti rugi diajukan,managemen perusahaan selalu menghindar.Bahkan,Icon yang selalu berjanji itu terus menerus menghindar.


Menurut Husriadi,Aparatur Negara sudah berusaha membantu menyelesaikan persoalan warga dengan ketiga perusahaan terebut.Namun,sepertinya tidak ada iktikad baik pihak perusahaan untuk menyelesaikan ganti rugi.Ini artinya,mereka telah melecehkan Aparatur Negara.


Apakah hal ini tidak ada keinginan managemen perusahaan untuk menyelesaikan ganti rugi atau Icon memberikan laporan ABS dan bersikap masa bodoh.Padahal,setiap pertemuan,dia yang diutus pihak perusahaan dan sepertinya dia bisa memberikan keputusan.


Banyak dampak yang ditimbulkan sejak kehadiran PT.GH EMMI,PT.MPC dan PT.LCL.Dari persoalan lahan warga yang tercemar limbah akibat penambangan PT.MPC,PT.LCL,pencemaran sungai panimur,terjadinya abrasi dan pendangkalan sungai Lematang akibat hilir mudiknya tongkang batubara milik PT.MPC,rusaknya kebun warga dan pendangkalan sungai akibat operasional PT.GH EMMI.


Akibat perusakan lingkungan,beberapa sanksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah terhadap PT.MPC dan PT.lCl.Dirjend Mineral dan Batubara pernah menghentikan kegiatan eksplorasi PT.MPC.Namun sanksi itu diabainya.Alasannya,bila ekplorasi dihentikan maka akan berdampak kepada suplay batubara ke PT.GH EMMI,selaku pembangkit tenaga listrik dengan pemberian sanksi.Belum lagi sanksi dari KLHK.


Sedangkan untuk PT.LCL dijatuhi hukuman denda dua milyar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim.Disisilain,sebuah Lembaga Lingkungan telah melaporkan dugaan indikasi Korupsi tambang,mafia tambang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.


Dalam sebuah pemberitaan disebutkan,siapun Bupati Muara Enim,takkan mampu menyelesaikan persoalan warga dengan ketiga perusahaan tersebut.Yang jadi pertanyaan,sekuat itukah managemen PT.GH EMMI,PT.MPC,PT.LCL.Lantas siapa dan kekuatan apa dibalik itu.


Bila persoalan warga dengan ketiga perusahaan itu tidak segera diselesaikan,tidak menutup kemungkinan terjadi amuk masa.


( Asmawi,HS )

Iklan

iklan
iklan