Mamuju, Kompasone.com - Saksi Partai Hanura melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Limbong ke Bawaslu Kabupaten Mamuju. Terkait pengurangan suara caleg DPRD dari partai Golkar, PKB dan PAN. Dalam rapat Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju.
"Memang Pleno rekapitulasi PPK Kecamatan Kalumpang menyisakan protes dari para saksi atas dugaan kecurangan pengurangan suara caleg dan suara partai Golkar, PKB dan PAN terkait perolehan suara di DPRD Kabupaten Mamuju," kata saksi Hanura Umar. Selasa 19/3/24.
Menurut dia, isi dari surat catatan kejadian atau keberatan saksi menyebutkan "Telah ditemukan seorang pemilih bernama Supardi yang telah memilih, sementara pemilih atas nama Supardi tidak ada di tempat".
Kemudian telah ditemukan suara pada partai lain yang dapat merugikan partai lain yang diambil suaranya, dengan adanya perbuatan tersebut, ada dugaan unsur kesengajaan. jelas Umar.
Hilangnya suara partai Golkar, PKB dan PAN tersebut maka Saksi Umar mengajukan rekomendasi ke Panwaslu Kecamatan Kalumpang untuk di buka kembali seluruh Form C hasil, setelah Form C hasil dibuka terlihat kejanggalan/selisih perolehan suara Sah calon anggota DPRD Kabupaten pada kolom ceki-ceki dan kolom jumlah perolehan calon yang di tulis dengan angka.
Umar mengatakan, saya minta pihak Bawaslu tidak melihat persoalan ini, hanya sepele saja. Karna kalau melihat sepele saja, maka pihak Bawaslu Kabupaten Mamuju di pertanyakan kinerjanya, karna persoalan ini harus serius penanganannya, persoalan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja harus di cari pelakunya. katanya.
Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa M. Ikhsan dengan singkat mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman. singkatnya.
(ZUL)