Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Caleg Dapil 1 Partai Golkar Diduga Rekayasa Manipulasi Data Tes Fisikiologi Kesehatan

Sabtu, Maret 23, 2024, 11:13 WIB Last Updated 2024-03-23T04:13:31Z


Lampung, Kompasone.com - Bermula adanya dugaan rekayasa  manipulasi data cek fisikiologi tes kesehatan dan tes narkoba serta tes rohani di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung, yang telah lolos verifikasi kesehatan dalam admintrasi persyaratan pemilu pada tahun 2023 lalu yang dilakukan pada salah satu calon legislatif dapil 1 Kecamatan Pringsewu inisial S I, Sabtu (23/3/24).


Atas Dasar ini, Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara, LSM LIPAN INDONESIA "Sumarah sebagai koordinator wilayah Pringsewu, melayangkan surat laporan ke kantor Bawaslu Kabupaten Pringsewu, dalam laporannya itu terkait telah terjadi adanya dugaan rekayasa dalam proses Tes rohani  pada tanggal 3 Mei 2023 di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung oleh S I Caleg nomor urut 8 dapil 1 kecamatan Pringsewu dari Partai Golkar. 


Dalam keterangan nya kepada kompasone.com "Sumarah selaku Korwil Pringsewu LSM LIPAN INDONESIA mengatakan, telah bersurat ke Bawaslu Kabupaten Pringsewu pada hari jumat  22 Maret 2024,


Kata dia, pada intinya meminta agar Bawaslu Kabupaten Pringsewu memanggil dan meminta keterangan Kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pringsewu, beserta L O dan semua Caleg dari Dapil 1 Kecamatan Pringsewu untuk dipertanyakan terkait keberadaan S I pada saat tes rohani.



dan terkait ini, untuk menindak lanjuti adanya dugaan manipulasi data persyaratan admintrasi pemilihan umum pada salah satu calon legislatif Partai Golkar  dapil 1 Kecamatan Pringsewu yang  lolos verifikasi persyaratan pemilu tes fisikiologi cek kesehatan calon legislatif, sudah kami tembuskan juga ke KPU Pringsewu, Polres Pringsewu, Kejari Pringsewu  dan Bupati Pringsewu serta Ketua DPD partai Golkar Kabupaten Pringsewu, hingga DKPP Lampung dan juga Bawaslu Provinsi lampung,"Ucap Sumara.


Diketahui yang terduga S I telah melaku kan tindakan diluar prosudur, memanipulasi data cek fisikiologi tes kesehatan, tes Narkoba dan tes rohani, admitrasi syarat dalam pencalonan legeslatif.


ini terbukti di dalam rekam jejak digital  Media Sosial di Facebook, S I padaTanggal 1 Mei 2023 sedang berada di Bandara Raden Intan, dan pada tanggal 3 Mei 2023 S I sudah berada di Madinah, jadi pertanyaan kami dari LSM LIPAN INDONESIA, siapa yang melaksanakan tes kesehatan, tes narkoba dan tes rohani di RSJ Provinsi Lampung tersebut, "Tandasnya Sumara.


Diterangkan dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan, bahwa pemalsuan dokumen bisa berdampak pidana, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara, Selain itu juga partai politik terancam tidak lolos sebagai peserta pemilu, jika terbukti memanipulasi data pendaftaran.


(Muhaidin)

Iklan

iklan

_

iklan

_

iklan

_

iklan