Karawang, Kompasone.com - Dikabulkannya gugatan guru oleh Mahkamah Agung dengan keputusan nomor 61/P.PTS/I 2024/35 P/HUM/ 2023 tentang persyaratan calon kepala sekolah dan calon pengawas sekolah.
Kini Guru yang usia UP50 mulai lega karena bisa mengikuti program guru penggerak yang merupakan prasyarat menjadi KS dan PS. Kini masalah usia up50 sudah tidak lagi menjadi penghalang untuk berkarir di dunia pendidikan.
Hal itu di sampaikan dan dibacakan oleh sekretaris Forum Pejuang BCPS Dr. Nina Anggraeni, S.Pd.M.Pd yang di dampingi Prof. Dr. H. Cecep Darmawan Guru Besar UPI dan Dr.Ondang Surjana SH.MH kuasa hukum penggugat, Minggu, 4 Januari 2024 di gedung GBGP Bandung seusai menerima salinan keputusan Mahkamah Agung.
Selanjutnya Nina ketika di tanya awak media tentang siapa nama guru yang menggugat ke MA,
"Perlu di ketahui keberhasilan gugatan ini selain atas dorongan dan dukungan dari rekan guru, guru besar UPI Prof. Cecep Darmawan dan kuasa hukum Dr.Ondang Surjana SH.MH, juga atas semangat dan daya juang yang tak henti hentinya dari empat sosok guru di atas, " Ungkap Nina.
Lebih lanjut Nina mengatakan mereka berjuang pantang menyerah. Empat guru tersebut yakni:
1. Dr. Tibyan Hudaya ,S.Pd.M.Pd (SMAN 1 Mande Cianjur )
2. Dr. Nina Anggraeni S.Pd.M.Pd (SMAN 12 Bandung )
3. Nunuy Nurokhmah, S.Pd.M.Pd (SMAN 1 Cikampek)
4.Omat Iskandar, S.Pd.M.Pd (SMAN 1 Rawamerta Karawang ), " Demikian pungkas Nina
(omis)