Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dinas Perkimcitaru Kota Medan Di Minta Tertibkan Bangunan Yang Tak Memikili Izin PBG

Selasa, Februari 27, 2024, 23:31 WIB Last Updated 2024-02-27T16:31:17Z


Medan Helvetia, Kompasone.com - Tugas berat di depan mata menanti kinerja Kepala Dinas Perkimtaru Kota Medan, Alexander Sinulingga, yang baru beberapa hari di lantik oleh Walikota Medan Boby Nasution.Selasa (27/02/2024)


Masih segar di ingatan kita, pada saat pelantikan Kadis Perkim tersebut, Orang nomor satu di Kota Medan ini mengingatkan Kadis Perkimcitaru agar memperbaiki citra yang kurang baik akhir² ini.


Disinilah akan diujinya kinerja beliau karena sebelum menjabat sebagai kadis Perkimcitaru, banyaknya terdapat bangunan² liar bermunculan di Kota Medan.


Salah satunya yang saat ini sedang dalam pengerjaan "Kedai Mie Gacoan" di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwi Kora  Kec. Medan Helvetia, yang di duga kuat tidak memiliki surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)


Jelas ini adalah sebuah pelanggaran terkait dengan Pendapatan Asli Daerah. 

Yang termaktub di undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Beredar kabar di masyarakat bahwa pemilik bangunan mempunyai hubungan yang erat dengan salah seorang anggota Partai Politik yang saat ini juga duduk di DPRD Kota Medan.


Warga berharap agar Kadis Perkimcitaru yang baru ini jangan pilih² kasih dalam mengambil sikap. Karena ini berkaitan dengan PAD kota Medan yang kita cintai ini, ujar warga yang enggan disebutkan namanya.**


(Hsb)

Iklan

iklan