Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Yogosman Akan Di Laporkan ke Polda Sumsel

Rabu, Januari 24, 2024, 17:24 WIB Last Updated 2024-01-24T10:24:31Z


Palembang, Kompasone.com — Asmawi,HS dan Husriadi akan melaporkan Yogosman ke Polda Sumsel terkait pencabutan Surat Kuasa sepihak.

    

Kepada Wartawan di Palembang, Rabu, Asmawi,HS mengungkapkan, beberapa bulan yang lalu, ia bersama Husriadi menerima Kuasa dari Yogos warga Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih, Sumatera Selatan yang mengaku pemilik lahan yang terdampak limbah penambangan Batubara. Setelah menerima Kuasa dan menandatangani Surat Perjanjian, Asmawi HS dan Husriadi melakukan langkah langkah marathon.

    

Dari perjuangan itu, beberapa kemajuan yang telah dicapai.Mulai dari Mediasi yang dilakukan Sat Intelkam Polres Muara Enim hingga penurunan tim ke lapangan.


" Prosesnya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Penuh dengan perjuangan," ujar Asmawi.

    

Setelah melalui proses mediasi dengan melakukan pertemuan pertemuan akhirnya disepakati dilakukan pengukuran ulang untuk menentukan luas areal milik Yogos.Pada pertemuan terakhir, Yogos menerima keputusan apapun hasil cek lapangan mengenai luas areal akan diterima.

    

Setelah dilakukan pengukuran ulang yang melibatkan unsur dari Polres Muara Enim,unsur Polsek,Babinsa, Camat setempat, Kepala Desa Gunung Raja,utusan pihak perusahaan, dengan menggunakan GPS dapat diketahui luas areal lahan milik Yogos. Namun, Yogos ingkar dengan keputusan hasil rapat sebelumnya. Dia menolak luas areal lahan miliknya. Padahal seluruh tim menceburkan diri ke dalam air limbah yang kedalamannya sampai dada orang dewasa.

    

Ironisnya, Yogos mencabut Surat Kuasa secara sepihak.Surat Kuasa pembatalan sepihak itu dikirimkan melalui orang lain via What's up kepada Asmawi,HS dan Husriadi, dengan alasan bahwa seluruh saudara Yogos tidak menerima luas lahan yang di ukur ulang.

    

Menurut Asmawi, saat menerima Kuasa,Yogos mengaku lahan yang bernasalah dengan perusahaan penambangan batubara miliknya pribadi.Dia tidak menyebutkan keterkaitan dengan saudara saudaranya yang lain.


" Nah ini penipuan," ujar Asmawi.

     

Menurut Asmasi,dia bersama Husriadi menerima Kuasa Yogos tanpa fee operasional. Perjanjiannya adalah konpensasi setelah menerima ganti rugi.

    

Terkait dengan itu,dalam waktu dekat,Asmawi,HS dan Husriadi akan melaporkan Yogos ke Polda Sumatera Selatan.


   ( Ibrahim )

Iklan

iklan
iklan