Jakarta, Kompasone.com - LSM KCBI Jakarta mengimbau aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Jakarta Barat, untuk bertindak tegas terhadap dugaan praktik ilegal di beberapa SPBU yang diduga menjual solar subsidi ke pengumpul untuk dijual kembali ke industri. LSM KCBI menyoroti peran oknum yang belum tersentuh hukum, meskipun dugaan penyimpangan ini dapat merugikan negara.
Meskipun Perpres No 191/2014 telah mengatur penggunaan solar subsidi untuk angkutan barang, praktik ilegal di wilayah Jakarta Barat masih menjadi perhatian publik. Para pelaku diduga bekerjasama dengan oknum keamanan, mengisi tanki solar di dalam truck, dan menggunakan modus operandi dengan mengangkut tanki kosong untuk diisi di stasiun pengisian.
Joel B Simbolon, Ketua Umum LSM KCBI, menekankan pentingnya tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk menghentikan praktik ilegal ini. Simbolon menyatakan bahwa tindakan oknum yang merugikan negara harus ditindaklanjuti secara serius, mengingat potensi kerugian miliaran rupiah dan dampak sosial ekonomi pada masyarakat.
Pantauan media menunjukkan antrean mobil box yang memadati SPBU terkait, tanpa tindakan aparat penegak hukum. LSM KCBI menduga adanya kerjasama antara pengelola SPBU dengan oknum mafia solar. Joel B Simbolon menegaskan bahwa penindakan tegas perlu dilakukan untuk mencegah dampak negatif terhadap perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat.
LSM KCBI Jakarta berharap Kapolres Jakarta Barat segera mengambil langkah konkret dalam menangani dugaan praktik ilegal ini, menjaga keuangan negara, dan memberikan keadilan kepada masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari subsidi solar sesuai peruntukannya. ( H. Irwandi Gultom. S.kom, SH. MH)
( Suwondo )