Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Menakar Etika Kenegarawanan Hakim Konstitusi di Balik Data Absensi

Kamis, Januari 08, 2026, 15:13 WIB Last Updated 2026-01-08T08:13:57Z

 

Bagus Anwar Hidayatulloh, S.H., M.H., M.Sc


Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bukan sekadar lembaga yudisial, melainkan institusi negarawan yang memikul tanggung jawab sejarah dan moral bagi arah bangsa. Karena itu, setiap hakim konstitusi sejatinya tidak hanya bertindak sebagai legal technician, tetapi sebagai negarawan yang memahami etika kekuasaan. Data rekap kehadiran hakim dalam persidangan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang beredar ke ruang publik memperlihatkan ketimpangan kehadiran yang patut menjadi keprihatinan bersama. Sorotan publik mengarah pada Anwar Usman, dengan tingkat ketidakhadiran yang secara signifikan berbeda dibanding hakim konstitusi lainnya. Dalam kacamata etika ketatanegaraan, fakta ini bukan sekadar soal disiplin kerja, melainkan menyentuh makna tanggung jawab seorang negarawan.


Etika ketatanegaraan mengajarkan bahwa kekuasaan tidak hanya dibatasi oleh norma hukum tertulis, tetapi juga oleh kesadaran moral untuk hadir secara utuh ketika negara membutuhkan. Seorang negarawan tidak sekadar memegang jabatan, melainkan menjalani jabatan dengan kesadaran bahwa setiap keputusan berdampak luas bagi kehidupan publik. RPH sebagai ruang musyawarah tertinggi di MK adalah tempat di mana kebijaksanaan kenegaraan diuji, bukan hanya kecakapan hukum. Ketidakhadiran yang tinggi dalam forum tersebut dapat dipandang sebagai kegagalan memenuhi etika kehadiran, yakni kewajiban moral untuk turut serta dalam proses penentuan arah konstitusi secara kolektif.


Dalam perspektif ketatanegaraan, hakim konstitusi adalah penjaga keseimbangan kekuasaan (checks and balances). Peran ini menuntut kehadiran penuh, baik secara fisik maupun intelektual. Ketika seorang hakim kerap absen, maka yang tereduksi bukan hanya kualitas deliberasi, tetapi juga semangat kolegialitas sebagai ciri utama lembaga negarawan. Etika kenegarawanan menolak praktik menikmati legitimasi kekuasaan tanpa kontribusi yang seimbang. Kekuasaan yang bermartabat selalu lahir dari partisipasi aktif dan rasa tanggung jawab yang sama di antara para pemegangnya.


Lebih jauh, etika ketatanegaraan menempatkan keteladanan sebagai nilai utama. Hakim konstitusi, sebagai pejabat negara tertinggi dalam urusan konstitusi, adalah simbol moral bagi penyelenggara negara lainnya. Ketimpangan kehadiran memberi pesan yang keliru kepada publik dan aparatur negara: bahwa tanggung jawab konstitusional dapat dinegosiasikan. Padahal, dalam etos kenegarawanan, kehadiran adalah bentuk paling dasar dari loyalitas kepada konstitusi dan rakyat.


Dalam konteks ini, persoalan absensi hakim tidak boleh direduksi menjadi polemik personal atau serangan individu. Ia harus dibaca sebagai peringatan etis bagi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memperkuat budaya kenegarawanan di dalam tubuhnya. Transparansi kehadiran dan penegakan etika internal bukanlah bentuk delegitimasi lembaga, melainkan upaya menjaga kehormatan konstitusi itu sendiri. Seorang negarawan sejati memahami bahwa legitimasi kekuasaan tidak hanya bersumber dari kewenangan hukum, tetapi juga dari keteladanan moral. Dan keteladanan itu bermula dari kesediaan untuk hadir sepenuhnya ketika negara dan konstitusi memanggil.


Penulis: Bagus Anwar Hidayatulloh, S.H., M.H., M.Sc., 

Dosen Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta

Iklan

iklan