Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Empat Desa Taput Masih Terisolasi, Sumut Kucurkan Rp430 Miliar

Selasa, Januari 13, 2026, 07:48 WIB Last Updated 2026-01-13T00:51:12Z

 


TAPUT, kompasone.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran sekitar Rp430 miliar dalam APBD Tahun 2026 untuk penanganan dampak bencana alam, termasuk pemulihan akses menuju empat desa di dua kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara yang hingga kini masih mengalami keterbatasan.


Anggaran Rp430 miliar tersebut dialokasikan untuk sektor infrastruktur, komunikasi dan informatika, pendidikan, kesehatan, serta belanja tidak terduga.


Hal itu disampaikan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Pascabencana di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (12/1) kemarin.


Rapat tersebut dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di hadiri sejumlah kepala daerah terdampak termasuk Wakil Bupati Taput Deni P Lumbantoruan.


Pada kesempatan itu Gubsu menyampaikan, selain keterbatasan akses, pendataan rumah rusak juga masih terus diperbarui guna memastikan seluruh warga terdampak.


Bobby menargetkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Kabupaten Tapanuli Utara rampung pada 26 Januari 2026 sebagai dasar percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.


Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada kesempatan itu menekankan pentingnya pemulihan layanan pemerintahan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, akses jalan, serta pemulihan ekonomi dan sosial masyarakat terdampak.


Sementara itu pihak BNPB menyebutkan, 14 kabupaten/kota di Sumatera Utara telah memasuki masa transisi dari tanggap darurat menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.


Pemerintah pusat, kata dia, akan menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengatur pembagian tugas antar kementerian dan lembaga sesuai kewenangan masing-masing.


BNPB juga menegaskan bahwa masyarakat yang telah memperbaiki rumah secara mandiri tetap dapat mengusulkan bantuan kepada pemerintah.


Dalam rapat koordinasi itu, Wakil Bupati Taput Deni P Lumbantoruan menyampaikan sejumlah masukan strategis, di antaranya perlunya data kerusakan lahan pertanian dan dampak ekonomi dijadikan dasar pemberian bantuan rumah, bantuan ekonomi, serta Program Keluarga Harapan (PKH).


Dia juga meminta kejelasan standar operasional prosedur (SOP) relokasi bagi warga yang tinggal di zona rawan bencana, termasuk mekanisme penyaluran bantuan stimulan rumah rusak, apakah dalam bentuk uang tunai atau material bangunan.


Rapat koordinasi tersebut menyepakati sejumlah langkah, di antaranya percepatan penyusunan dokumen R3P hingga 26 Januari 2026, pelaksanaan Hunian Sementara (Huntara), Dana Tunggu Hunian (DTH), dan Hunian Tetap (Huntap), serta penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan RTRW pada zona rawan bencana yang tidak lagi diperkenankan menjadi kawasan permukiman. 

(Bernat L Gaol)

Iklan

iklan