Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Diduga Tak Laik Jalan, Armada Sampah DLH Pandeglang Disorot di Tengah Anggaran Pemeliharaan Rp235 Juta

Senin, Januari 05, 2026, 17:23 WIB Last Updated 2026-01-05T10:24:07Z

 


Pandeglang, kompasone.com — Sebuah kendaraan pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang diduga tidak laik operasional dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Kondisi tersebut diketahui pada Sabtu,(03/01/2025), saat kendaraan masih beroperasi di jalan umum.


Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan pengangkut sampah tersebut terlihat tidak dilengkapi lampu rem dan lampu sein yang berfungsi. Pada bagian belakang kendaraan, mika lampu tampak kosong, sehingga lampu rem tidak menyala ketika kendaraan mengurangi kecepatan atau berhenti. Lampu sein pun tidak berfungsi saat kendaraan hendak berbelok atau berpindah jalur.


Kondisi itu menuai kekhawatiran pengguna jalan. Sejumlah pengendara menilai kendaraan dinas seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan keselamatan berlalu lintas, mengingat armada pengangkut sampah beroperasi rutin di jalan umum dengan volume lalu lintas yang cukup padat.


“Kalau lampu rem dan sein tidak ada, itu sangat berbahaya. Pengendara di belakang bisa kaget karena tidak ada tanda saat mobil berhenti atau belok,” ujar salah seorang pengendara.


Secara aturan, kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan lalu lintas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kelengkapan sistem penerangan kendaraan.


Dalam Pasal 285 ayat (1) UU tersebut disebutkan, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dinas milik pemerintah.


Menarik perhatian publik, berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP pada Tahun Anggaran 2025, DLH Kabupaten Pandeglang tercatat mengalokasikan anggaran pemeliharaan kendaraan mobil pengangkut sampah sebesar Rp235 juta. Anggaran tersebut pada prinsipnya diperuntukkan guna memastikan armada operasional tetap dalam kondisi laik jalan serta memenuhi standar keselamatan.


Namun, masih ditemukannya kendaraan pengangkut sampah yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan lampu keselamatan pada Januari 2025 memunculkan pertanyaan publik mengenai optimalisasi pelaksanaan pemeliharaan serta pengawasan armada, terlebih pemeliharaan kendaraan dinas juga berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.


Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Winarno, memberikan klarifikasi. Ia menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan dari pengemudi terkait kerusakan lampu kendaraan.


“Yang dilaporkan ke kami hanya kerusakan mesin saja. Tidak ada laporan terkait lampu sein atau lampu rem,” ujar Winarno saat dikonfirmasi.


Tambah Winarno, meski demikian, kondisi tersebut tetap menjadi perhatian. Pengawasan internal serta mekanisme pelaporan kerusakan kendaraan dinas dinilai perlu diperkuat, mengingat kendaraan pengangkut sampah beroperasi setiap hari di ruang publik dan memiliki potensi risiko keselamatan lalu lintas.


Ali Hamzah

Iklan

iklan