Sumenep, Kompasone.com - Laut bukan sekadar hamparan biru, ia adalah panggung kedaulatan di mana hukum seharusnya tegak tanpa jeda. Namun, pemandangan di perairan Sumenep belakangan ini justru menyajikan narasi yang tak sedap.
Di saat kapal patroli BKO Ditpolairud Polda Jatim di pelabuhan Kalianget terdiam dengan dalih Pemeliharaan dan Perawatan (Harwat), ombak perairan Madura justru "dihuni" oleh bebasnya aktivitas alat tangkap Dogol Katrol alias cantrang yang merusak ekosistem dan meminggirkan nelayan tradisional.
Alasan klasik muncul ke permukaan. Aipda Kholik, dalam keterangannya pada 15/12/25 yang lalu, menyebutkan bahwa selama masa Harwat, jatah BBM untuk kapal patroli ditiadakan. Sebuah pernyataan yang secara teknis terdengar logis, namun secara faktual menyisakan tanda tanya besar.
Penelusuran tim media Rabu, Desember 2025 (15:17) mengungkap realitas Fakta yang kontras di lapangan. Bagian Logistik (Baglog) Polda Jatim terpantau rutin mendistribusikan bahan bakar Pertamax setiap bulan menggunakan truk tangki ke satuan-satuan kerja.
Aliran BBM dari tangki besar ke jerigen-jerigen dan Tank penampungan milik kru kapal patroli menunjukkan bahwa denyut nadi logistik tetap berdetak, meski mesin kapal patroli diklaim sedang mati suri.
Durasi Harwat yang melampaui batas kewajaran lebih dari satu bulan bukan sekadar masalah teknis mesin, melainkan masalah "absennya negara" di laut. Kekosongan patroli ini secara otomatis menjadi "karpet merah" bagi para pelanggar hukum maritim.
Dampak sosiologisnya nyata
Ketidakadilan Ekonomi Nelayan kecil dengan alat tangkap tradisional seadanya kian terhimpit oleh persaingan tidak sehat. ironi memuncak saat aparat dikabarkan tetap menerima suplai BBM, sementara nelayan kecil harus bersusah payah mengakses BBM bersubsidi.
Saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai detail teknis dan durasi pasti Harwat, respons yang diterima justru menunjukkan sikap antipati terhadap keterbukaan informasi. "Sudah malam, Pak, maaf nanti saja kalau ketemu saya jelaskan," ujar Aipda Kholik, sebuah kalimat penutup yang mencederai prinsip akuntabilitas institusi.
Keengganan memberikan informasi faktual mengenai periode perawatan kapal bukan hanya soal teknis, melainkan potensi terjadinya hambatan terhadap akses keadilan publik. Informasi yang tertutup cenderung melahirkan spekulasi
Apakah Harwat ini sebuah kebutuhan mekanis, atau sekadar tameng untuk menghindari tanggung jawab operasional di tengah laut? Sebuah institusi penegak hukum tidak hanya dinilai dari seberapa besar anggarannya, melainkan seberapa hadir ia saat rakyat dan alam membutuhkannya.
Eksistensi hukum di wilayah perairan bukan ditentukan oleh seberapa canggih armada yang dimiliki, melainkan pada konsistensi kehadiran aparat di tengah ombak. Membiarkan kapal bersandar terlalu lama saat pelanggaran merajalela adalah bentuk pembiaran yang melukai marwah hukum maritim kita.
(R. M Hendra)
