Ketapang, Kompasone.com - Kontraktor Ketapang mengeluhkan dugaan praktek monopoli proyek melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) tahun anggaran 2025. Praktek ini diduga dilakukan oleh pengusaha berinisial F, perusahaannya bernama CIS.
Menurut sumber, perusahaan ini tengah mengerjakan 13 paket proyek di sejumlah dinas Pemkab Ketapang.
Temuan itu dapat ditelusuri di Dinas Pekerjaan Umum, tepatnya di bidang Sumber Daya Air (SDA) dan Cipta Karya (CK). Selain itu, CIS juga sedang mengerjakan proyek di Dinas Pertanian Ketapang.
Disebutkan jumlah paket yang dikerjakan perusahaan ini melebihi batas ketentuan. Hal ini diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya soal aturan Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Sesuai aturan, satu perusahaan kecil hanya boleh mengerjakan maksimal lima paket. Tapi dalam kasus ini, F mengerjakan lebih dari dua kali lipat.
Seorang sumber yang enggan di sebut namanya mengatakan F diduga mafia proyek di balik layar SDA.
Ia berharap pihak terkait, inspektorat pejabat tinggi, APH menyikapi hal ini. Agar diusut tuntas.
"Supaya tidak ada tumbal-tumbal yang lain dan merobek rasa keadilan," ujarnya
Budi Rahman
