Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Unjuk Rasa Penghinaan Suku Pakpak

Jumat, November 21, 2025, 11:07 WIB Last Updated 2025-11-21T04:07:46Z

 


Salak, kompasone.com - Dalam pelaksanaan unjuk rasa Suku Pakpak yang telah dilaksanakan kemarin 20 November 2025 di DPRD, PEMKAB dan Polres Pakpak Bharat telah berlangsung secara damai dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Elson Angkat beserta 15 orang anggota, dan menyambut positif para pendemo dan setuju dengan tujuh tuntutan GSP serta ketua DPRD dan anggota bersama-sama melakukan Unras ke Pemkab PPB. 


Dari unsur Pemkab PPB hadir wakil Bupati Mutshuhito Solin, Sekda, Asisten I dan II, Inspektorat, Kominfo dan Camat STTU bersama ASN lainnya. Mereka berjanji akan berpegang teguh pada Permendagri No 28 Tahun 2019, dan sudah bersurat kepada Bupati Dairi, Gubsu dan Mendagri bahwa tapal batas Kabupaten Dairi dan PPB tidak mungkin diubah. 


Adapun Batalyon 908 akan tetap berada di wilayah teritorial PPB bukan di Dairi, dan akan mengganti penamaan Batalyon 906 dan 908 dengan kearifan lokal Suku Pakpak, dengan cara mengundang elemen 53 marga Pakpak Silima Suak untuk bermusyawarah dan menyepakati nama yang dipakai untuk kedua batalyon tersebut. 


Disamping itu baik DPRD dan Pemkab PPB akan bersama-sama akan memasang tapal batas berupa plang dan gapura serta mendorong Polres Dairi agar mempercepat proses Hukum terhadap Hokman Sigalingging yang telah memicu konflik dan penghinaan terhadap suku Pakpak. 


Polres Pakpak Bharat telah diultimatum oleh Ahmad Padang selaku koordinator GSP dan Ketua Sortagiri bahwa kasus hukum terhadap Hokman Sigalingging harus segera dilaksanakan mengikuti koridor hukum yang berlaku. SP2HP yang telah dikirim oleh Polres PPB kepada sipelapor dalam hal ini Padang, Berutu Dan Solin meminta waktu dan bersabar karena ada 3 point yang harus dilengkapi secara administratif. Polres PPB juga berterimakasih dan berharap agar masyarakat masih tetap dalam koridor hukum, karena Senang Berampu mengatakan apabila Polres PPB tidak serius, maka dia akan mengambil tindakan sendiri yang nantinya akan berdampak luas pada kondusifitas dua wilayah maupun dua suku yang sedang berkonflik. 


Unjuk rasa ini menekankan agar kasus hukum Hokman Sigalingging, Tapal Batas Kab. Dairi dan PPB serta pergantian nama Batalyon 906 dan 908 wajib menggunakan kearifan lokal bahasa Pakpak seperti penamaan batalyon lainnya di Indonesia, karena Suku Pakpak adalah salah satu suku yang diakui dan berdaulat di NKRI. 


Selaku ketua Sortagiri dan pemimpin aksi Ahmad Padang dan orator lainnya seperti Zulkarnain Berutu, Fasa Berutu, dan Junifer Sinamo menegaskan bahwa Pemkab PPB harus segera memasang tapal batas untuk mencegah konflik horizontal, dan jangan ada kesan membiarkan konflik Sara yang terjadi akibat lambatnya penanganan oleh APH dan Pemkab seperti yang dikatakan oleh Darwis Boang Menalu agar Pemkab PPB melibatkan DPRD dan masyarakat untuk memasang tapal batas dan penamaan Batalyon yang ada di wilayah PPB. 


Untuk masalah klaim tanah oleh marga Sigalingging, Ahmad Padang memgatakan terduga mantan dandim, mantan danrem dan kasi intel memiliki lahan dengan luasan fantastis di kawasan konsesi PT TPL dan PT GRUTI. Walaupun surat-surat patok tanah tersebut belum ditemukan tetapi terindikasi merekalah sebagai beking yang ada dibelakang dari mafia tanah, mafia kayu dan illegal loging dengan menggunakan Hotman Sigalingging cs sebagai operator lapangan, yang dibuktikan dengan adanya dua unit alat berat yang beroperasi di wilayah Banu Harhar yang masuk dalam konsesi PT TPL dan PT Gruti, yang saat ini dibiarkan mangkrar sejak kasus ini merebak dan tercium oleh masyarakat. 


Pada akhirnya konflik yang terjadi di masyarakat adalah cermin dari ketidakmampuan APH, Pemkab PPB dan lemahnya DPRD dalam mengawal kasus-kasus yang terjadi di masyarakat, sehingga masyarakat harus turun tangan untuk berunjuk rasa agar mereka lebih serius bekerja dan melaksanakan tupoksi masing-masing dengan memberikan kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan terbuka dengan melibatkan masyarakat agar tidak terjadi tudingan miring kepada APH, Pemkab dan DPRD. 


Rinto solin

Iklan

iklan