Sumenep, Kompasone.com – Penjabat (Pj.) Kepala Desa Kramian, Kecamatan Masalembu, Moh. Idris, memberikan respons keras dan terukur terhadap tuduhan publik yang mengklaim dirinya "gagal total" dan tidak melaksanakan pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan selama dua tahun masa jabatannya. Klarifikasi ini tidak hanya meluruskan fakta di lapangan tetapi juga menegaskan prinsip akuntabilitas birokrasi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Menanggapi tuduhan keras mengenai hilangnya anggaran dan nihilnya pembangunan, Pj. Idris memilih untuk merespons dengan keyakinan pada data dan realitas progresif.
"Kami tidak akan terpancing oleh opini yang minim validitas. Kami tegaskan, fakta di lapangan yang akan menjadi hakim atas seluruh kinerja dan pertanggungjawaban kami," tegas Pj. Moh. Idris melalui saluran komunikasi resminya (11/11/25.)
Pj. Idris secara lugas membantah tuduhan bahwa tidak ada satu pun infrastruktur yang dibangun. Ia menjelaskan bahwa Desa Kramian telah melaksanakan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang disepakati bersama.
"Klaim 'tidak ada pembangunan sama sekali' adalah disinformasi. Sejak awal menjabat, kami memprioritaskan proyek yang memiliki dampak signifikan dan memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara efisien," jelasnya.
Pembangunan jalan paving di Dusun Alas Jaya adalah bukti nyata komitmen kami, yang saat ini sedang dalam tahapan pengerjaan. Pembangunan ini merupakan hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan telah memenuhi prosedur pengadaan barang dan jasa.
Program pemberdayaan tetap berjalan, fokus pada peningkatan kapasitas kelompok usaha desa dan pelatihan keterampilan. Dana Desa dialokasikan secara proporsional, tidak hanya untuk fisik, tetapi juga untuk peningkatan kualitas SDM.
Terkait sorotan tajam mengenai masa jabatan Pj. Moh. Idris yang melampaui batas enam bulan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 10 Ayat (2), Pemerintah Desa Kramian menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Pj. Kades adalah kewenangan mutlak dari Pemerintah Kabupaten Sumenep dan terikat pada regulasi yang lebih tinggi serta kebutuhan birokrasi daerah.
"Masa jabatan Pj. Kades bersifat ad interim dan sepenuhnya tunduk pada Surat Keputusan (SK) dan evaluasi berkala dari Bupati melalui instansi terkait. Kami menjalankan tugas berdasarkan penugasan resmi. Tuduhan 'bekingan kuat' adalah spekulasi yang mencederai integritas institusi birokrasi," ujar sumber internal di Pemerintahan Kecamatan Masalembu.
Perpanjangan ini, menurut sumber tersebut, seringkali diperlukan untuk menjaga kesinambungan layanan publik dan menunggu momentum yang tepat untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa definitif yang tertunda.
Tuduhan bahwa Inspektorat, Kecamatan, dan Bupati Sumenep "abai" dan melakukan "pembiaran sistematis" juga disangkal tegas. Pj. Idris menyatakan bahwa tata kelola keuangan desa (DD/ADD) selalu berada di bawah audit dan monitoring ketat dari Inspektorat, BPKP, dan pendamping profesional desa.
"Setiap laporan penggunaan anggaran kami dapat diakses dan dipertanggungjawabkan. Kami mendukung penuh setiap proses evaluasi dan audit yang dilakukan oleh Pemkab Sumenep dan lembaga pengawas lainnya," tutup Pj. Idris.
Pemerintah Desa Kramian mengajak masyarakat untuk berpegangan pada data faktual dan meninjau langsung progres pembangunan, seraya menanti hasil evaluasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Sumenep mengenai kinerja dan status jabatan Pj. Kades.
(R. M Hendra)
