Makassar, kompasone.com — Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel (24/11), menuntut percepatan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Desa Jangan-Jangan, Kabupaten Barru.
Dalam aksinya, massa GMPH sempat menutup sebagian ruas Jalan Urip Sumoharjo sebagai bentuk tekanan terhadap Kejati Sulsel agar tidak berlarut-larut menangani perkara yang dianggap krusial tersebut. Aksi ini merupakan kelanjutan dari perkembangan penyidikan, termasuk penggeledahan terhadap tiga instansi pemerintah dan satu instansi swasta yang diduga terkait dengan proyek tersebut.
Saat berdialog dengan peserta aksi, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmin, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, bidang Pidana Khusus (Pidsus) tengah menghimpun dan menelaah sejumlah dokumen yang telah disita dalam proses penggeledahan sebelumnya.
"Kasus ini sementara dalam tahap penyelidikan. Pidsus masih mengumpulkan seluruh barang bukti, termasuk dokumen-dokumen yang telah melalui proses penyitaan,” ujar Soetarmin.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas desakan GMPH yang mempertanyakan alasan belum adanya pemanggilan terhadap sejumlah nama yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
Ketua GMPH Sulsel, Ryyan Saputra, mengungkapkan bahwa beberapa nama yang mereka duga terlibat telah tercantum dalam dokumen tuntutan yang diserahkan ke Kejati. Ia mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada tindakan hukum terhadap nama-nama tersebut.
Menanggapi hal itu, Soetarmin menegaskan bahwa Kejati terbuka terhadap laporan dari masyarakat dan menjamin setiap informasi tambahan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, pernyataan ini justru dianggap GMPH sebagai upaya untuk meredam gerakan mereka.
Dalam aksi tersebut, GMPH menyuarakan empat tuntutan utama, yakni:
1. Menantang Kepala Kejati Sulsel untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas Rp60 miliar.
2. Menegakkan supremasi hukum secara tegas di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulsel.
3. Mendesak bidang Pidsus untuk memeriksa Pj Gubernur Sulsel berinisial BB dan mantan Bupati Barru berinisial SS atas dugaan keterlibatan.
4. Menangkap dan memeriksa Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Barru berinisial A serta mantan Kabid pada instansi provinsi berinisial UN.
GMPH menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai para aktor utama benar-benar diproses secara hukum.
"Kami tidak akan tinggal diam. Hukum harus ditegakkan, dan aktor utama harus diproses seadil-adilnya,” tegas Ryyan.
GMPH menyatakan siap melanjutkan aksi dalam skala yang lebih besar apabila Kejati Sulsel tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat. Bagi mereka, kasus ini adalah ujian integritas aparat penegak hukum di mata publik.
-VAL
