Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Skandal Nanas Rp60 Miliar: GMPH Sulsel Tantang Kepala Kejati Sulsel, Hukum Jangan Tumpul ke Atas!

Senin, Oktober 27, 2025, 18:54 WIB Last Updated 2025-10-27T11:54:57Z

Makassar, Sulawesi Selatan — Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan kembali melontarkan kritik keras terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan dan penanaman bibit nanas di Desa Jangan-Jangan, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, dengan total anggaran mencapai Rp60 miliar. Proyek yang mulanya diklaim sebagai bagian dari program peningkatan sektor pertanian ini justru diduga menjadi ladang korupsi yang merugikan negara.


GMPH Sulsel menilai proyek tersebut menyimpan banyak kejanggalan, termasuk keterlibatan oknum pejabat daerah. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Ir. Ahmad, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barru. Saat dikonfirmasi, ia hanya menjawab bahwa proyek itu berasal dari “Prof” dan mengaku tidak mengetahui lebih lanjut detail proyek tersebut.


Ketua GMPH Sulsel, Ryyan Saputra, menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh dianggap remeh.


“Berapa pun jumlah yang dikorupsi, jika perbuatannya telah melanggar hukum, maka itu tidak bisa ditoleransi. Negara telah dirugikan, dan ini harus diusut sampai tuntas,” tegasnya.


GMPH Sulsel pun secara terbuka menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, untuk membuktikan profesionalismenya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.


“Kami berharap Kepala Kejati Sulsel yang baru mampu bekerja tegak lurus. Jangan hanya diam dan duduk manis melihat persoalan sebesar ini. Segera tindak lanjuti, panggil semua pihak yang terlibat, dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Ryyan.


Sebagai bentuk komitmen, GMPH menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan bahkan menyiapkan aksi demonstrasi sebagai tekanan moral terhadap aparat penegak hukum.


“Kami tidak akan berhenti sebelum kasus ini diusut secara terbuka. Jangan ada pihak yang ‘masuk angin’. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya,” tutup Ryyan.


-VAL

Iklan

iklan