Banda Aceh, Kompasone.com - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melarang perlombaan panjat pinang dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Larangan itu dituangkan dalam Tausyiah Nomor 6 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 13 Agustus 2025 yang ditandatangani Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal, bersama tiga wakil ketua, yakni Tgk Hasbi Al Bayuni, Tgk Muhibbuththabary, dan Tgk Muhammad Hatta.
“Iya, benar kita mengeluarkan tausyiah tersebut,” kata Tgk Faisal Ali, di ruang kerjanya, Sabtu (16/08/2025)
Dalam tausyiah tersebut, MPU menegaskan bahwa peringatan HUT ke-80 RI merupakan bagian dari hari besar nasional yang tidak dilarang dalam agama.
Namun pelaksanaannya harus dilakukan secara khidmat, jauh dari bentuk hura-hura, serta tidak bertentangan dengan syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan.
MPU menghimbau dalam acara ulang tahun Kemerdekaan di isi dengan kegiatan kegiatan yang bermampaat seperti mengibarkan bendera dan taujiah.berjiarah ke makam makam
MPU Aceh menghimbau agar masyarakat Aceh Patuh dengan himbauan ini.
Is - Aceh