Pasuruan, Kompasone.com – Kepolisian Resor Pasuruan Kota menangkap seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang di sebuah warung kopi di kawasan pelabuhan. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/7) malam sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Martadinata, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Pelaku berinisial SH, 24 tahun, merupakan warga Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Saat ditangkap, ia tengah duduk di dalam warung sambil membawa sebilah pedang sepanjang kurang lebih 68 cm yang disimpan di belakang tempat duduknya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, IPTU Choirul Mustofa, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa aksi pengamanan dilakukan usai petugas menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai keberadaan seseorang dengan senjata tajam.
"Anggota kami yang sedang patroli langsung bergerak menuju lokasi. Tersangka kami temukan dengan pedang yang disembunyikan di belakang tempat duduknya," ujar IPTU Choirul dalam keterangannya, Senin (28/7).
Pedang yang dibawa tersangka memiliki gagang kayu coklat berbalut karet hitam dan bersarung penutup warna coklat yang dibalut lakban hitam. Selain senjata tajam, polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Tiger milik pelaku sebagai barang bukti tambahan.
Dari hasil pemeriksaan awal, SH mengaku membawa pedang tersebut karena memiliki masalah pribadi. Ia merasa cemburu terhadap seorang pria yang mendekati kekasihnya, dan beralasan membawa pedang untuk melindungi diri.
Meski begitu, polisi menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin di ruang publik merupakan pelanggaran hukum. SH dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Motif apapun tidak bisa dijadikan alasan untuk membawa senjata tajam secara sembarangan. Kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Choirul.
Polisi telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari membuat laporan, memeriksa saksi-saksi, hingga menyita barang bukti dan menangkap tersangka. Pemeriksaan terhadap SH masih berlanjut di Mapolres Pasuruan Kota.
Kasus ini kini memasuki tahap pemberkasan. Berkas perkara selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Muh
