Pasuruan, Kompasone.com – Kepolisian Resor Pasuruan membongkar kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Jenazah korban, SE (38), pria asal Nglames, Madiun, ditemukan warga di sebuah aliran sungai kecil pada Jumat pagi, 18 Juli 2025.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap tiga pelaku yang terlibat langsung dalam kematian korban. Ketiga tersangka berinisial MI (23), AAA (18), dan LHF (25), seluruhnya merupakan warga di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan.
“Dari hasil penyelidikan, korban diduga melakukan pelecehan terhadap MI ketika berada di dalam mobil usai berenang. Hal tersebut memicu kemarahan dan berujung pada aksi kekerasan yang mengakibatkan kematian,” jelas AKBP Jazuli dalam keterangan pers, Sabtu (21/7/2025).
Insiden bermula pada Kamis malam, saat korban mengajak para tersangka berenang di pemandian air panas di Kecamatan Gempol. Seusai mandi, mereka kembali ke dalam mobil. Di sinilah, menurut pengakuan para pelaku, korban bertindak tidak senonoh terhadap MI.
MI yang emosi, langsung memukuli korban. Korban sempat melawan dan mengambil pisau dari dalam laci kendaraan, namun pisau berhasil direbut dan dilempar ke AAA. Pisau itu kemudian digunakan AAA untuk menusuk leher korban. Sementara LHF ikut memukul korban menggunakan kunci mobil.
Setelah kondisi korban lemas, para tersangka membuang tubuh SE ke sungai. Warga yang menemukan jasad korban segera melapor ke polisi. Hasil autopsi menyatakan korban meninggal akibat hipoksia atau kekurangan oksigen setelah saluran napas tertutup air, meski terdapat luka tusuk dan bekas pemukulan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian, antara lain mobil Grand Livina AE 1406 CK, sepeda motor Honda Beat, sebilah pisau, ponsel korban, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Ketiga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam oleh tim Satreskrim Polres Pasuruan bersama anggota Polsek Purwosari. MI ditangkap di rumahnya di Kraton, sedangkan AAA dan LHF dibekuk di kediaman AAA di Gentong, Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Ketiganya kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 338 KUHP serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Muh