Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Orang Tua Murid Resah Dibebankan Beli Buku Sendiri: Apakah Dibenarkan?

Selasa, Juli 29, 2025, 19:23 WIB Last Updated 2025-07-29T12:23:29Z

 

Depok, kompasone.com - Pada Selasa 29/7/2025 wartawan kompasone.com mendapat info dari orang tua murid SDN 3 jalan H. Asmawi No. 27, Kecamatan Beji Kelurahan Depok, orang tua murid merasa resah adanya pembelian buku dengan uang sendiri, walaupun ibu guru di sekolah tersebut mengatakan tidak di wajibkan, diduga keras secara tidak langsung harus beli.


"Dikarenakan tidak semua orang tua murid memiliki penghasilan yang sama," ucap salah satu orang tua murid yang tidak mau disebut namanya. Lanjutnya, buku yang harus di beli sendiri ada tiga mata pelajaran, bahasa sunda, pendidikan Pancasila dan seni musik.


Seorang guru Inisial IDL mengatakan kalau tidak beli, tidak masalah karena tidak diwajibkan. Untuk buku mata pelajaran akan dipinjamkan namun mapel bahasa sunda, seni musik  dan pancasila terbatas jadi tidak dipinjamkan. "Bila bapak ibu berkenan membeli diluar silahkan tetapi jika tidak membeli tidak apa apa," ucapnya kepada orang tua murid.


Padahal Kemendikbud melarang  membebankan murid membeli buku sendiri.

Penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari BOS.


Kepala UPTD SDN Beji 3 yang baru adalah Sujiati, SPd dengan NIP 196911391991032005 yang mengambil kebijakan.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemendikbud) melarang pihak sekolah mewajibkan buku tertentu untuk dimiliki oleh siswa.Kemendikbud menyatakan penyediaan buku sudah di siapkan dengan Mekanisme Pendanaan dari bantuan Oprasional (BOS).


Kepala Badan Pengembangan bahasa dan perbukuan Kemendikbud ,Dadang Sunandar menerangkan aturan penyediaan buku salah satunya tercantum dalam UU sistim dalam perbukuan (UU Sisbuk) No 3 Tahun 2017 bila sekolah menyulitkan siswa untuk memiliki buku pelajaran tertentu maka, melanggar aturan.


Dadang mengingatkan sekolah untuk mematuhi regulasi soal penyediaan buku pelajaran. Sebab hal tersebut merupakan hak siswa yang mesti dipenuhi untuk kegiatan belajar mengajar. Ia menekankan Kemendikbud bakal menjatuhkan sanksi bila sekolah terbukti melanggar aturan.


"Jika terbukti melanggar, berdasarkan Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 (tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan), bisa ada penurunan akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, sampai rekomendasi terberat," tegasnya.


Dadang menjelaskan Kemendikbud telah menyediakan buku K13 untuk kelas I sampai dengan kelas XII . Ia menjelaskan buku tersebut diberikan secara gratis kepada siswa. Adapun pengadaannya melalui Dana  BOS di masing-masing sekolah.


Pembelian buku melalui dana BOS berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta yang menerima dana BOS. Petunjuk teknis BOS menyebutkan bahwa pembelian buku diutamakan untuk membeli buku teks pelajaran yang diterbitkan oleh Kemendikbud," ujarnya.


M.A Saputra




Iklan

iklan

-

iklan