Sorong, Kompasone.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menelusuri dugaan keterlibatan seorang pengusaha kayu ekspor ilegal di Sorong. Pengusaha yang menjadi target KPK tersebut bernama Henok, seorang mantan narapidana yang baru saja bebas dari penjara. Namun, sangat disayangkan aksi ilegal tersebut kembali dilakukan setelah ia keluar dari tahanan.
Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, menegaskan, Bahwa mereka akan usahakan untuk menahan mantan napi ini. Kemungkinan kemarin hanya diperiksa di kejaksaan atau kepolisian, sehingga nilai uang atau hartanya bisa dipermainkan dan dikembalikan.
"Tetapi kalau kami di KPK, mudah-mudahan tidak dikembalikan hingga 0% atau ratusan ribu saja," ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (05/07/2025).
Ali juga berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari KPK jika memang berpotensi merugikan negara dengan melawan hukum.
Data yang dihimpun awak media menunjukkan bahwa kantor dan gudang perusahaan yang diduga terlibat dalam pengambilan kayu ilegal sudah dijangkau di daerah terpencil yang dapat diakses kendaraan. Hal ini memungkinkan pihak berwenang untuk melihat langsung lokasi pengambilan kayu yang diduga ilegal tersebut.
>Dedi