Blitar, kompasone.com - Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPC LPK-RI) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Koordinasi Program Kerja Tahun 2025 pada Minggu 06/07/2025, bertempat di Duff cafe - Kanigoro - Kab Blitar . Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk menyusun arah kebijakan lembaga dalam memperkuat advokasi perlindungan konsumen serta memperluas jejaring kerja sama lintas sektor.
Dalam sambutannya, Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Blitar, Moh. Iskandar , menegaskan pentingnya konsolidasi internal agar seluruh program kerja yang dirancang dapat terlaksana dengan tepat sasaran. “Tahun 2025 akan menjadi tahun penguatan pelayanan dan edukasi masyarakat. Kami ingin memperluas jangkauan penyuluhan dan pendampingan hukum bagi konsumen, target yang kita
1. LPK - RI MoU Propinsi Jatim Sosialisasi UU 8 Th 1999 tentang perlindungan konsumen di setiap kota di Jawa Timur, ” ujarnya.
2.Edukasi Perlindungan Konsumen di tingkat desa Kab Blitar.
Rapat koordinasi ini juga membahas evaluasi program yang sudah berjalan serta dalam proses, seperti pembentukan posko pengaduan konsumen di tiap desa pelatihan paralegal sukarela, dan sinergi dengan instansi penegak hukum maupun perguruan tinggi. Hadir dalam rapat koordinas tersebut Wakil ketua DPP , jajaran pengurus ,anggota.
Selain itu, DPC LPK-RI Blitar juga menargetkan peningkatan literasi hukum masyarakat dalam menghadapi berbagai potensi pelanggaran hak konsumen, termasuk penawaran digital yang marak terjadi. “Kami melihat tren pelanggaran mulai beralih seperti judol,pembelian online yg bermasalah sehingga perlu adanya edukuasi perlindungan konsumen ke masyarakat yang lebih adaptif,” tambah Moh. Iskandar.
Melalui rapat koordinasi ini, DPC LPK-RI Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam mewujudkan konsumen yang cerdas, kritis, dan terlindungi. Seluruh hasil rapat dirangkum dalam dokumen resmi yang akan menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan sepanjang tahun 2025.
(nang)